Kejari Purwokerto Musnahkan Sabu, Tambakau Gorila dan Ponsel Ilegal

Rabu, 22 Juli 2020 - 06:11 WIB
loading...
Kejari Purwokerto Musnahkan...
Ilustrasi sabu. Foto/Dok
A A A
BANYUMAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto , Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah inkcraht atau memiliki hukum tetap.

Pemusnahan sejumlah barang bukti berupa tembakau gorilla, sabu-sabu, telepon seluler (ponsel) illegal, ratusan kilogram gula rafinasi dan benda-benda biro perjalanan umroh serta sejumlah barang bukt lainnya ini sebagai bentuk penegakan hukum secara transparasi kepada masyarakat.

Pemusnahan sejumlah barang bukti ini dilakukan di halaman Kejari Purwokerto, Jawa Tengah, kemarin, Selasa (21/7/2020).

Pelaksanaan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan di halaman Kantor Kejaksaan Setempat dengan disaksikan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Banyumas , masyarakat dan mahasiswa. (Baca juga: Banyumas Masuk Nominasi Daerah Inovatif di Era New Normal )

Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dipukul dan dibakar merupakan perkara yang sudah memiliki hukum tetap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved