Kejari Purwokerto Musnahkan Sabu, Tambakau Gorila dan Ponsel Ilegal
Rabu, 22 Juli 2020 - 06:11 WIB
loading...
Ilustrasi sabu. Foto/Dok
A
A
A
BANYUMAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto , Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah inkcraht atau memiliki hukum tetap.
Pemusnahan sejumlah barang bukti berupa tembakau gorilla, sabu-sabu, telepon seluler (ponsel) illegal, ratusan kilogram gula rafinasi dan benda-benda biro perjalanan umroh serta sejumlah barang bukt lainnya ini sebagai bentuk penegakan hukum secara transparasi kepada masyarakat.
Pemusnahan sejumlah barang bukti ini dilakukan di halaman Kejari Purwokerto, Jawa Tengah, kemarin, Selasa (21/7/2020).
Pelaksanaan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan di halaman Kantor Kejaksaan Setempat dengan disaksikan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Banyumas , masyarakat dan mahasiswa. (Baca juga: Banyumas Masuk Nominasi Daerah Inovatif di Era New Normal )
Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dipukul dan dibakar merupakan perkara yang sudah memiliki hukum tetap.
Pemusnahan sejumlah barang bukti berupa tembakau gorilla, sabu-sabu, telepon seluler (ponsel) illegal, ratusan kilogram gula rafinasi dan benda-benda biro perjalanan umroh serta sejumlah barang bukt lainnya ini sebagai bentuk penegakan hukum secara transparasi kepada masyarakat.
Pemusnahan sejumlah barang bukti ini dilakukan di halaman Kejari Purwokerto, Jawa Tengah, kemarin, Selasa (21/7/2020).
Pelaksanaan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan di halaman Kantor Kejaksaan Setempat dengan disaksikan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Banyumas , masyarakat dan mahasiswa. (Baca juga: Banyumas Masuk Nominasi Daerah Inovatif di Era New Normal )
Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dipukul dan dibakar merupakan perkara yang sudah memiliki hukum tetap.