Kejari Purwokerto Musnahkan Sabu, Tambakau Gorila dan Ponsel Ilegal

Rabu, 22 Juli 2020 - 06:11 WIB
loading...
Kejari Purwokerto Musnahkan...
Ilustrasi sabu. Foto/Dok
A A A
BANYUMAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto , Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah inkcraht atau memiliki hukum tetap.

Pemusnahan sejumlah barang bukti berupa tembakau gorilla, sabu-sabu, telepon seluler (ponsel) illegal, ratusan kilogram gula rafinasi dan benda-benda biro perjalanan umroh serta sejumlah barang bukt lainnya ini sebagai bentuk penegakan hukum secara transparasi kepada masyarakat.

Pemusnahan sejumlah barang bukti ini dilakukan di halaman Kejari Purwokerto, Jawa Tengah, kemarin, Selasa (21/7/2020).

Pelaksanaan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan di halaman Kantor Kejaksaan Setempat dengan disaksikan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Banyumas , masyarakat dan mahasiswa. (Baca juga: Banyumas Masuk Nominasi Daerah Inovatif di Era New Normal )

Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dipukul dan dibakar merupakan perkara yang sudah memiliki hukum tetap.

“Kejaksaan sebagai eksekutor berkewajiban untuk memusnahkan barang bukti perkara yang sudah memiliki hukum tetap sebagai penegakan hukum secara transaparasi sehingga masyarakat,” kata Kajari Purwokerto Sunarwan. (Baca juga: Harlah Pancasila, Ratusan Pemuda Banyumas Gelar Donor Darah )

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan setahu dua kali dan ini yang kali pertama dan keduanya akan dilakukan pada akhir tahun nanti.

Barang bukti yang dimusnakan yakni ada beberapa item seperti sabu sabu sebanyak 23,587 gram, tembakau gorila sebanyak 88,48 gram, ganja 178,25 gram, obat-obatan daftar G sebanyak 1.583 butir, gula ravinasi sebanyak 1,5 ton, rokok 9 karton, serta 36 telepon seluler (ponsel).
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman Penuhi Kebutuhan Lebaran 2025
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor AM Edukasi Pasar Modal Syariah di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
5 Negara yang Alami...
5 Negara yang Alami Gerhana Bulan Total di Bulan Maret 2025, dari Benua Amerika hingga Afrika
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
2 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
16 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
23 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
24 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
35 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
51 menit yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved