Kejari Purwokerto Musnahkan Sabu, Tambakau Gorila dan Ponsel Ilegal

Rabu, 22 Juli 2020 - 06:11 WIB
loading...
Kejari Purwokerto Musnahkan Sabu, Tambakau Gorila dan Ponsel Ilegal
Ilustrasi sabu. Foto/Dok
A A A
BANYUMAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto , Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah inkcraht atau memiliki hukum tetap.

Pemusnahan sejumlah barang bukti berupa tembakau gorilla, sabu-sabu, telepon seluler (ponsel) illegal, ratusan kilogram gula rafinasi dan benda-benda biro perjalanan umroh serta sejumlah barang bukt lainnya ini sebagai bentuk penegakan hukum secara transparasi kepada masyarakat.

Pemusnahan sejumlah barang bukti ini dilakukan di halaman Kejari Purwokerto, Jawa Tengah, kemarin, Selasa (21/7/2020).

Pelaksanaan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan di halaman Kantor Kejaksaan Setempat dengan disaksikan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Banyumas , masyarakat dan mahasiswa. (Baca juga: Banyumas Masuk Nominasi Daerah Inovatif di Era New Normal )

Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dipukul dan dibakar merupakan perkara yang sudah memiliki hukum tetap.

“Kejaksaan sebagai eksekutor berkewajiban untuk memusnahkan barang bukti perkara yang sudah memiliki hukum tetap sebagai penegakan hukum secara transaparasi sehingga masyarakat,” kata Kajari Purwokerto Sunarwan. (Baca juga: Harlah Pancasila, Ratusan Pemuda Banyumas Gelar Donor Darah )

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan setahu dua kali dan ini yang kali pertama dan keduanya akan dilakukan pada akhir tahun nanti.

Barang bukti yang dimusnakan yakni ada beberapa item seperti sabu sabu sebanyak 23,587 gram, tembakau gorila sebanyak 88,48 gram, ganja 178,25 gram, obat-obatan daftar G sebanyak 1.583 butir, gula ravinasi sebanyak 1,5 ton, rokok 9 karton, serta 36 telepon seluler (ponsel).
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1897 seconds (0.1#10.140)