Tersinggung karena Ibunya Dihina lewat WA, Remaja di Wirobrajan Bacok Teman dengan Celurit

Jum'at, 05 Mei 2023 - 13:30 WIB
loading...
A A A
Setelah proses menjadi penyidikan, penyidik mengumpulkan barang bukti yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Dengan alat bukti dan CCTV yang telah dikumpulkan oleh penyidik maka pelaku dapat diidentifikasi.

"Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira jam 04.00 Wib MTF ditangkap di Rumah Wirobrajan, Kota Yogyakarta," ungkapnya.

Polisi kemudian memburu rekan MTF yang diketahui bernama FAAS asal Trimulyo, Jetis Bantul yang juga berhasil diamankan di Rumah Trimulyo, Jetis, Bantul, dengan alat bukti yang bersesuaian dengan yang telah disita oleh penyidik dari pelapor atau korban.

Polisi menyita barang bukti satu bilah clurit dengan gagang warna coklat ukuran 18,5 cm dan clurit warna silver ukuran 30,5 cm ukuran panjang keseluruhan 49 cm, satu buah jaket Hoodie, merek Converse, warna abu-abu, ukuran M, berlogo dan bertuliskan converse warna hitam pada bagian dada kiri.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP dengan ancaman penjara selamanya 5 tahun 6 bulan.
(don)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)