Tersinggung karena Ibunya Dihina lewat WA, Remaja di Wirobrajan Bacok Teman dengan Celurit
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Tersinggung karena ibunya dilecehkan dalam percakapan di media sosial WhatsApp, MTF (17) tega membacok temannya sendiri, ACK. Akibat pembacokan itu korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Archey Nevada mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika terjadi percakapan antara MTF dengan korban ACK melalui aplikasi media sosial, WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut ada kata-kata yang dilontarkan oleh korban dan membuat MTF tersinggung. "Kata-katanya itu 'Kere Sak Bapak Mbokmu'," ujar Kompol Archey, Jumat (5/5/1023).
Karena tersinggung, MTF dendam dan berniat mengajak korban untuk bertemu. Kemudian mereka sepakat untuk bertemu di hari Selasa (18/4/2023) di depan SPBU Pertamina Tegalrejo, Jl. HOS Cokroaminoto No.199, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta.
Keduanya sepakat untuk bertemu sekira pukul 23.00 WIB. Pada saat korban di depan Pom Bensin Jl. Hos Cokroaminoto Tegalrejo dia didatangi oleh pengendara sepeda motor matic jenis scoopy yang tidak lain adalah MTF bersama dengan temannya.
Saat itu pelaku langsung membacok korban di bagian muka, namun ditangkis oleh korban dengan tangan kiri. Akibatnya korban terjatuh dan MTF kembali membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit mengenai kaki kiri.
Usai melakukan penganiayaan, MTF bersama rekannya langsung kabur. Korban luka terkena senjata tajam pada bagian siku tangan kiri dan betis kaki kiri luka robek terkena senjata tajam jenis celurit.
"Oleh warga sekitar, korban selanjutnya dibawa ke RS Ludiro Husodo untuk mendapatkan perawatan medis. Dan dilaporkan ke Polresta Yogyakarta," tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendatangi dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara. Kemudian Sat Reskrim Polresta melakukan interogasi kepada pelapor dan saksi kemudian setelah gelar perkara untuk laporan pelapor ditingkatkan prosesnya menjadi penyidikan pada hari Rabu (194/4/2023).
Setelah proses menjadi penyidikan, penyidik mengumpulkan barang bukti yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Dengan alat bukti dan CCTV yang telah dikumpulkan oleh penyidik maka pelaku dapat diidentifikasi.
"Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira jam 04.00 Wib MTF ditangkap di Rumah Wirobrajan, Kota Yogyakarta," ungkapnya.
Polisi kemudian memburu rekan MTF yang diketahui bernama FAAS asal Trimulyo, Jetis Bantul yang juga berhasil diamankan di Rumah Trimulyo, Jetis, Bantul, dengan alat bukti yang bersesuaian dengan yang telah disita oleh penyidik dari pelapor atau korban.
Polisi menyita barang bukti satu bilah clurit dengan gagang warna coklat ukuran 18,5 cm dan clurit warna silver ukuran 30,5 cm ukuran panjang keseluruhan 49 cm, satu buah jaket Hoodie, merek Converse, warna abu-abu, ukuran M, berlogo dan bertuliskan converse warna hitam pada bagian dada kiri.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP dengan ancaman penjara selamanya 5 tahun 6 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Archey Nevada mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika terjadi percakapan antara MTF dengan korban ACK melalui aplikasi media sosial, WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut ada kata-kata yang dilontarkan oleh korban dan membuat MTF tersinggung. "Kata-katanya itu 'Kere Sak Bapak Mbokmu'," ujar Kompol Archey, Jumat (5/5/1023).
Karena tersinggung, MTF dendam dan berniat mengajak korban untuk bertemu. Kemudian mereka sepakat untuk bertemu di hari Selasa (18/4/2023) di depan SPBU Pertamina Tegalrejo, Jl. HOS Cokroaminoto No.199, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta.
Keduanya sepakat untuk bertemu sekira pukul 23.00 WIB. Pada saat korban di depan Pom Bensin Jl. Hos Cokroaminoto Tegalrejo dia didatangi oleh pengendara sepeda motor matic jenis scoopy yang tidak lain adalah MTF bersama dengan temannya.
Saat itu pelaku langsung membacok korban di bagian muka, namun ditangkis oleh korban dengan tangan kiri. Akibatnya korban terjatuh dan MTF kembali membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit mengenai kaki kiri.
Usai melakukan penganiayaan, MTF bersama rekannya langsung kabur. Korban luka terkena senjata tajam pada bagian siku tangan kiri dan betis kaki kiri luka robek terkena senjata tajam jenis celurit.
"Oleh warga sekitar, korban selanjutnya dibawa ke RS Ludiro Husodo untuk mendapatkan perawatan medis. Dan dilaporkan ke Polresta Yogyakarta," tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendatangi dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara. Kemudian Sat Reskrim Polresta melakukan interogasi kepada pelapor dan saksi kemudian setelah gelar perkara untuk laporan pelapor ditingkatkan prosesnya menjadi penyidikan pada hari Rabu (194/4/2023).
Setelah proses menjadi penyidikan, penyidik mengumpulkan barang bukti yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Dengan alat bukti dan CCTV yang telah dikumpulkan oleh penyidik maka pelaku dapat diidentifikasi.
"Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira jam 04.00 Wib MTF ditangkap di Rumah Wirobrajan, Kota Yogyakarta," ungkapnya.
Polisi kemudian memburu rekan MTF yang diketahui bernama FAAS asal Trimulyo, Jetis Bantul yang juga berhasil diamankan di Rumah Trimulyo, Jetis, Bantul, dengan alat bukti yang bersesuaian dengan yang telah disita oleh penyidik dari pelapor atau korban.
Polisi menyita barang bukti satu bilah clurit dengan gagang warna coklat ukuran 18,5 cm dan clurit warna silver ukuran 30,5 cm ukuran panjang keseluruhan 49 cm, satu buah jaket Hoodie, merek Converse, warna abu-abu, ukuran M, berlogo dan bertuliskan converse warna hitam pada bagian dada kiri.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP dengan ancaman penjara selamanya 5 tahun 6 bulan.
(don)