Curi Emas Majikan di Banda Aceh, Pelaku Ditangkap Tim Rimueng di Jakarta Timur

Jum'at, 05 Mei 2023 - 12:38 WIB
loading...
Curi Emas Majikan di Banda Aceh, Pelaku Ditangkap Tim Rimueng di Jakarta Timur
ROS (32) warga Jawa Barat diringkus oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di Jakarta Timur, Senin (1/5/2023) sore. ROS, ditangkap karena pencurian barang berhaga milik sang majikan. Foto
A A A
BANDA ACEH - ROS (32) warga Jawa Barat diringkus oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di Jakarta Timur, Senin (1/5/2023) sore. ROS, seorang pembantu rumah tangga (PRT) ditangkap karena melakukan aksi pencurian barang berhaga milik sang majikan saat bekerja di Aceh.



ROS melakukan pencurian barang berharga milik DEWI (34) warga Pango Raya, Banda Aceh, Kamis (20/4/2023) sore setelah melihat hasil rekaman CCTV yang dipasang di rumahnya. Baca juga: Pura-pura Salat di Masjid saat Hendak Maling di Warung, Pemuda Ini Nyaris Dihajar Warga

Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, aksi pencurian oleh pembantu rumah tangga tersebut menimpa sang majikannya. "Sesuai dengan hasil rekaman CCTV, barang berharga berupa emas milik Dewi diambil oleh ROS sang pembantunya," sebut Kasat.

ROS telah bekerja di rumah Dewi sudah empat bulan. "Awalnya kecurigaan terhadap kelakuan pelaku sudah tercium oleh korban, sehingga korban menjaga pelaku yang sedang membersihkan kamarnya," tambah Kasat.

Menurut keterangan korban, saat pelaku membersihakn kamar miliknya, korban menjaga pelaku di ruang depan. Namun hampir satu jam korban menunggu pelaku menyelesaikan pekerjaannya belum juga selesai.

"Sehingga ia pun pindah ke ruang tamu. Saat korban beranjak, pelaku pun langsung mengambil dompet perhiasan emas kawin yang diletakan di dalam tas bewarna coklat di atas lemari kaca hias," tutur Fadillah.

Beberapa barang berharga emas kawin seberat 26,030 gram dalam milik korban diambil pelaku dengan rincian emas berupa kalung seberat 7.360 gram, cincin emas seberat 5,780 gram, cincin emas seberat 6,090 gram dan cincin emas dengan berat 6,80 gram serta uang tunai kurang lebih sebesar Rp5 juta, tutur Kasatreskrim.

Setelah dilakukan perhitungan kerugian yang dialami korban sekitar Rp28,5 juta. Korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh pada hari Minggu, (23/4/2023). Korban terpantau CCTV meninggalkan rumah sang majikan sekitar pukul 18.59 WIB pada hari Kamis (20/4/2023).

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, personel Satreskrim Polresta Banda Aceh yang sudah mengetahui keberadaan pelaku, berkoordinasi dengan Polsek Cakung, Jakarta Timur terkait keberadaan pelaku pencurian di Banda Aceh.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)