Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Polda Riau menahan seorang pejabat Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Syariah Duri, Bengkalis berinisial FI. Dalam kasus ini, tersangka merugikan negara Rp1,1 miliar.
"Tersangka FI berjenis kelami laki-laki adalah pegawai tetap PT. Bank Riau Kepri Syariah. Dia sebagai Pelaksana Pembiayaan BRK Cabang Duri Pada Tahun 2013," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, Jumat (5/5/2023).
Dijelaskannya, bahwa kasus ini setelah pihak Polda Riau mendapatkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP/A/25/II/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU, tanggal 24 Februari 2023 dilanjutkan dengan penyelidikan. Setelah mendapat alat bukti yang cukup dilakukan dengan penetapan tersangka dan dilanjutkan penahanan.
"Surat Perintah Penahanan tersangka FI Nomor : Sp. Han/47/V/RES.3.4/2023/Ditreskrimsus, tanggal 03 Mei 2023,"imbuhnya.
Teguh melanjutkan, bahwa FI selaku pelaksana pembiayaan di bank BUMD tersebut tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan di PT BRK kepada debitur berinisial SW, A, dan Sum. Perbuatannya itu terjadi pada periode Mei hingga Agustus 2013.
Akibatnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu mengalami kerugian atas pembiayaan macet (kolektibilitas 5) atas nama tiga debitur tersebut, karena tidak pernah dilakukan pembayaran kewajiban angsuran maupun pelunasan pada BRK Capem Syariah Duri.
"Dia tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan sehingga menimbulkan kerugian negera. Kerugian ini berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau,"tukasnya.
Polda Riau sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah AM, mantan pemimpin Seksi Pembiayaan BRK Capem Syariah Duri. Kemudian EDS mantan pimpinan cabang BRK Duri dan S.
Baca: Jelang Kunjungan Presiden, Pasar Natar Lampung Selatan Dijaga Ketat Aparat.
Tersangkadijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Tersangka FI berjenis kelami laki-laki adalah pegawai tetap PT. Bank Riau Kepri Syariah. Dia sebagai Pelaksana Pembiayaan BRK Cabang Duri Pada Tahun 2013," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, Jumat (5/5/2023).
Dijelaskannya, bahwa kasus ini setelah pihak Polda Riau mendapatkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP/A/25/II/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU, tanggal 24 Februari 2023 dilanjutkan dengan penyelidikan. Setelah mendapat alat bukti yang cukup dilakukan dengan penetapan tersangka dan dilanjutkan penahanan.
"Surat Perintah Penahanan tersangka FI Nomor : Sp. Han/47/V/RES.3.4/2023/Ditreskrimsus, tanggal 03 Mei 2023,"imbuhnya.
Teguh melanjutkan, bahwa FI selaku pelaksana pembiayaan di bank BUMD tersebut tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan di PT BRK kepada debitur berinisial SW, A, dan Sum. Perbuatannya itu terjadi pada periode Mei hingga Agustus 2013.
Akibatnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu mengalami kerugian atas pembiayaan macet (kolektibilitas 5) atas nama tiga debitur tersebut, karena tidak pernah dilakukan pembayaran kewajiban angsuran maupun pelunasan pada BRK Capem Syariah Duri.
"Dia tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan sehingga menimbulkan kerugian negera. Kerugian ini berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau,"tukasnya.
Polda Riau sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah AM, mantan pemimpin Seksi Pembiayaan BRK Capem Syariah Duri. Kemudian EDS mantan pimpinan cabang BRK Duri dan S.
Baca: Jelang Kunjungan Presiden, Pasar Natar Lampung Selatan Dijaga Ketat Aparat.
Tersangkadijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
(nag)