Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Jum'at, 05 Mei 2023 - 10:10 WIB
loading...
Polda Riau menahan seorang pejabat Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Syariah Duri, Bengkalis berinisial FI. (Ist)
A
A
A
PEKANBARU - Polda Riau menahan seorang pejabat Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Syariah Duri, Bengkalis berinisial FI. Dalam kasus ini, tersangka merugikan negara Rp1,1 miliar.
"Tersangka FI berjenis kelami laki-laki adalah pegawai tetap PT. Bank Riau Kepri Syariah. Dia sebagai Pelaksana Pembiayaan BRK Cabang Duri Pada Tahun 2013," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, Jumat (5/5/2023).
Dijelaskannya, bahwa kasus ini setelah pihak Polda Riau mendapatkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP/A/25/II/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU, tanggal 24 Februari 2023 dilanjutkan dengan penyelidikan. Setelah mendapat alat bukti yang cukup dilakukan dengan penetapan tersangka dan dilanjutkan penahanan.
"Surat Perintah Penahanan tersangka FI Nomor : Sp. Han/47/V/RES.3.4/2023/Ditreskrimsus, tanggal 03 Mei 2023,"imbuhnya.
Teguh melanjutkan, bahwa FI selaku pelaksana pembiayaan di bank BUMD tersebut tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan di PT BRK kepada debitur berinisial SW, A, dan Sum. Perbuatannya itu terjadi pada periode Mei hingga Agustus 2013.
"Tersangka FI berjenis kelami laki-laki adalah pegawai tetap PT. Bank Riau Kepri Syariah. Dia sebagai Pelaksana Pembiayaan BRK Cabang Duri Pada Tahun 2013," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, Jumat (5/5/2023).
Dijelaskannya, bahwa kasus ini setelah pihak Polda Riau mendapatkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP/A/25/II/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU, tanggal 24 Februari 2023 dilanjutkan dengan penyelidikan. Setelah mendapat alat bukti yang cukup dilakukan dengan penetapan tersangka dan dilanjutkan penahanan.
"Surat Perintah Penahanan tersangka FI Nomor : Sp. Han/47/V/RES.3.4/2023/Ditreskrimsus, tanggal 03 Mei 2023,"imbuhnya.
Teguh melanjutkan, bahwa FI selaku pelaksana pembiayaan di bank BUMD tersebut tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan di PT BRK kepada debitur berinisial SW, A, dan Sum. Perbuatannya itu terjadi pada periode Mei hingga Agustus 2013.
Lihat Juga :