Penyesuaian Kebijakan BOS Saat COVID-19 Bantu Sekolah di Bali
Rabu, 29 April 2020 - 06:28 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan adanya musibah wabah corona ini kami merasa terbantu dengan adanya penggunaan dana BOS untuk mencegah pademi korona terlebih untuk membayar guru honorer secara tidak langsung dapat membantu sekali," kata dia.
Nyoman berharap dengan adanya bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan tidak perlu khawatir untuk menggunakannya asal tetap mengacu pada undang-undang maupun peraturan pemerintah. “Dan kami selalu berkoordinasi dengan provinsi,” kata Nyoman.
Sebalumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona virus Disease (COVID-19).
Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Nyoman berharap dengan adanya bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan tidak perlu khawatir untuk menggunakannya asal tetap mengacu pada undang-undang maupun peraturan pemerintah. “Dan kami selalu berkoordinasi dengan provinsi,” kata Nyoman.
Sebalumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona virus Disease (COVID-19).
Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Lihat Juga :