Penyesuaian Kebijakan BOS Saat COVID-19 Bantu Sekolah di Bali

Rabu, 29 April 2020 - 06:28 WIB
loading...
Penyesuaian Kebijakan...
Proses belajar mengajar pendidikan formal. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kepala SMA 1 Kota Utara, Badung, Bali, I Gusti Nyoman Naranata menyambut baik kebijakan penyesuaian penggunaan dana Bantuan Operasional (BOS) selama pandemi COVID-19.

Menurut dia, hal ini dapat membantu para guru dan siswa untuk belajar di rumah. Namun walaupun begitu, kondisi belajar dan mengajar di SMA 1 Kota Utara, Badung, Bali masih berjalan dengan baik dengan sistem daring, anak belajar di rumah, guru memberikan tugas kemudian dilaporkan.

Dengan adanya bantuan yang diberikan melalui dana BOS dan BOP dapat meringankan beban sekolah maupun siswa.

Kondisi pendidikan di SMA N 1 Kota Utara, Badung, Bali semenjak adanya pengumuman pemerintah dalam kondisi COVID-19 sejak tanggal 15 Meret lalu, siswa belajar di rumah dan para guru memberikan bimbingan melalui daring. Namun ada sebagian yang melalui tatap muka dengan guru hadir ke rumah siswa, sehingga pendidikan di wilayah Bali tidak mengalami kendala.

"Kami tetap melakukan pendidikan jarak jauh dan untuk biaya internet diambil dari dana BOS sesuai arahan Bapak Menteri," kata I Nyoman ketika dihubungi via telpon.

Selain untuk internet, kata I Nyoman, juga sebagian untuk bayar gaji guru honorer dan sebagian untuk operasional sekolah, namun pihaknya akan lebih selektif untuk belanja sekolah, harus skala prioritas.

"Dengan adanya musibah wabah corona ini kami merasa terbantu dengan adanya penggunaan dana BOS untuk mencegah pademi korona terlebih untuk membayar guru honorer secara tidak langsung dapat membantu sekali," kata dia.

Nyoman berharap dengan adanya bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan tidak perlu khawatir untuk menggunakannya asal tetap mengacu pada undang-undang maupun peraturan pemerintah. “Dan kami selalu berkoordinasi dengan provinsi,” kata Nyoman.

Sebalumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona virus Disease (COVID-19).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)