Penyesuaian Kebijakan BOS Saat COVID-19 Bantu Sekolah di Bali

Rabu, 29 April 2020 - 06:28 WIB
loading...
A A A
Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengungkapkan, kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah di tengah pandemi Covid-19.

Kepala sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk pembelian pulsa dan kuota internet dan dana tersebut juga untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50% dan bahkan bisa lebih.

"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan)," kata Hamid dalam diskusi di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Meski demikian, kata Hamid, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar.
(nth)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)