Penyesuaian Kebijakan BOS Saat COVID-19 Bantu Sekolah di Bali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala SMA 1 Kota Utara, Badung, Bali, I Gusti Nyoman Naranata menyambut baik kebijakan penyesuaian penggunaan dana Bantuan Operasional (BOS) selama pandemi COVID-19.
Menurut dia, hal ini dapat membantu para guru dan siswa untuk belajar di rumah. Namun walaupun begitu, kondisi belajar dan mengajar di SMA 1 Kota Utara, Badung, Bali masih berjalan dengan baik dengan sistem daring, anak belajar di rumah, guru memberikan tugas kemudian dilaporkan.
Dengan adanya bantuan yang diberikan melalui dana BOS dan BOP dapat meringankan beban sekolah maupun siswa.
Kondisi pendidikan di SMA N 1 Kota Utara, Badung, Bali semenjak adanya pengumuman pemerintah dalam kondisi COVID-19 sejak tanggal 15 Meret lalu, siswa belajar di rumah dan para guru memberikan bimbingan melalui daring. Namun ada sebagian yang melalui tatap muka dengan guru hadir ke rumah siswa, sehingga pendidikan di wilayah Bali tidak mengalami kendala.
"Kami tetap melakukan pendidikan jarak jauh dan untuk biaya internet diambil dari dana BOS sesuai arahan Bapak Menteri," kata I Nyoman ketika dihubungi via telpon.
Selain untuk internet, kata I Nyoman, juga sebagian untuk bayar gaji guru honorer dan sebagian untuk operasional sekolah, namun pihaknya akan lebih selektif untuk belanja sekolah, harus skala prioritas.
"Dengan adanya musibah wabah corona ini kami merasa terbantu dengan adanya penggunaan dana BOS untuk mencegah pademi korona terlebih untuk membayar guru honorer secara tidak langsung dapat membantu sekali," kata dia.
Nyoman berharap dengan adanya bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan tidak perlu khawatir untuk menggunakannya asal tetap mengacu pada undang-undang maupun peraturan pemerintah. “Dan kami selalu berkoordinasi dengan provinsi,” kata Nyoman.
Sebalumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona virus Disease (COVID-19).
Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengungkapkan, kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah di tengah pandemi Covid-19.
Kepala sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk pembelian pulsa dan kuota internet dan dana tersebut juga untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50% dan bahkan bisa lebih.
"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan)," kata Hamid dalam diskusi di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Meski demikian, kata Hamid, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar.
Menurut dia, hal ini dapat membantu para guru dan siswa untuk belajar di rumah. Namun walaupun begitu, kondisi belajar dan mengajar di SMA 1 Kota Utara, Badung, Bali masih berjalan dengan baik dengan sistem daring, anak belajar di rumah, guru memberikan tugas kemudian dilaporkan.
Dengan adanya bantuan yang diberikan melalui dana BOS dan BOP dapat meringankan beban sekolah maupun siswa.
Kondisi pendidikan di SMA N 1 Kota Utara, Badung, Bali semenjak adanya pengumuman pemerintah dalam kondisi COVID-19 sejak tanggal 15 Meret lalu, siswa belajar di rumah dan para guru memberikan bimbingan melalui daring. Namun ada sebagian yang melalui tatap muka dengan guru hadir ke rumah siswa, sehingga pendidikan di wilayah Bali tidak mengalami kendala.
"Kami tetap melakukan pendidikan jarak jauh dan untuk biaya internet diambil dari dana BOS sesuai arahan Bapak Menteri," kata I Nyoman ketika dihubungi via telpon.
Selain untuk internet, kata I Nyoman, juga sebagian untuk bayar gaji guru honorer dan sebagian untuk operasional sekolah, namun pihaknya akan lebih selektif untuk belanja sekolah, harus skala prioritas.
"Dengan adanya musibah wabah corona ini kami merasa terbantu dengan adanya penggunaan dana BOS untuk mencegah pademi korona terlebih untuk membayar guru honorer secara tidak langsung dapat membantu sekali," kata dia.
Nyoman berharap dengan adanya bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan tidak perlu khawatir untuk menggunakannya asal tetap mengacu pada undang-undang maupun peraturan pemerintah. “Dan kami selalu berkoordinasi dengan provinsi,” kata Nyoman.
Sebalumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona virus Disease (COVID-19).
Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengungkapkan, kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah di tengah pandemi Covid-19.
Kepala sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk pembelian pulsa dan kuota internet dan dana tersebut juga untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50% dan bahkan bisa lebih.
"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan)," kata Hamid dalam diskusi di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Meski demikian, kata Hamid, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar.
(nth)