Peras Pimpinan PTPN III Gunung Pamela, 2 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
TEBINGTINGGI - Dua oknum wartawan media online diamankan personel Satreskrim Polres Tebingtinggi di areal Kantor Perkebunan PTPN III Gunung Pamela, Senin (27/4/2020).
Keduanya ditangkap usai memeras pimpinan PTPN III Rp30 juta sebagai bentuk imbalan agar kinerja buruk tidak diberitakan.
Informasi yang dihimpun, kedua oknum wartawan tersebut yakni berinisial MH (40) warga Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kota Pematangsiantar dan SU (50) warga Huta AFD 03, Desa Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan oknum wartawan ini berawal saat keduanya meminta uang Rp30 juta kepada pimpinan PTPN II Gunung Pamela. Kepada korban, pelaku mengancam akan memberitakan kinerja buruk pimpinan PTPN III Gunung Pamela di media online tempat bekerja jika tidak memenuhi permintaan mereka.
"Kedua pelaku menghubungi saksi untuk meminta uang senilai Rp30 juta pada Selasa (21/4/2020) lalu. Uang tersebut sebagai tebusan agar kinerja buruk pimpinan perkebunan ini tidak diberitakan," kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rahmadani, Selasa (28/4/2020).
Selanjutnya kedua pelaku kembali mendatangi Kantor PTPN III Gunung Pamela untuk mengambil uang tersebut pada Senin (27/4/2020). (BACA JUGA: DPRD Medan: Penyelewengan Anggaran Covid-19 Terancam Dihukum Mati)
"Setelah uang diterima, kedua pelaku langsung kami amankan dan kenakan dugaan pemerasan dan pengancaman," ucap Rahmadani.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, terdiri atas pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Satu unit mobil Datsun warna putih dengan nomor polisi BK 1709 WF, ponsel merk Oppo type A57 warna rose Gold, ponsel Samsung A51 biru, ponsel Vivo Y19 dan V11 hitam.
"Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan kedua tersangka telah diamankan di Polres Tebingtinggi," ucapnya.
Keduanya ditangkap usai memeras pimpinan PTPN III Rp30 juta sebagai bentuk imbalan agar kinerja buruk tidak diberitakan.
Informasi yang dihimpun, kedua oknum wartawan tersebut yakni berinisial MH (40) warga Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kota Pematangsiantar dan SU (50) warga Huta AFD 03, Desa Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan oknum wartawan ini berawal saat keduanya meminta uang Rp30 juta kepada pimpinan PTPN II Gunung Pamela. Kepada korban, pelaku mengancam akan memberitakan kinerja buruk pimpinan PTPN III Gunung Pamela di media online tempat bekerja jika tidak memenuhi permintaan mereka.
"Kedua pelaku menghubungi saksi untuk meminta uang senilai Rp30 juta pada Selasa (21/4/2020) lalu. Uang tersebut sebagai tebusan agar kinerja buruk pimpinan perkebunan ini tidak diberitakan," kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rahmadani, Selasa (28/4/2020).
Selanjutnya kedua pelaku kembali mendatangi Kantor PTPN III Gunung Pamela untuk mengambil uang tersebut pada Senin (27/4/2020). (BACA JUGA: DPRD Medan: Penyelewengan Anggaran Covid-19 Terancam Dihukum Mati)
"Setelah uang diterima, kedua pelaku langsung kami amankan dan kenakan dugaan pemerasan dan pengancaman," ucap Rahmadani.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, terdiri atas pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Satu unit mobil Datsun warna putih dengan nomor polisi BK 1709 WF, ponsel merk Oppo type A57 warna rose Gold, ponsel Samsung A51 biru, ponsel Vivo Y19 dan V11 hitam.
"Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan kedua tersangka telah diamankan di Polres Tebingtinggi," ucapnya.
(vit)