Sakit Hati Istrinya Diludahi, Pria di Cianjur Bunuh Korban dengan Kampak
Rabu, 03 Mei 2023 - 02:13 WIB
loading...
A
A
A
"Iya pak saya dendam dengan korban karena pernah meludahi istri saya. Begitu juga saudara saya pernah dipukul korban," ujar HM.
Dari para tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kampak, 1 buah pisau kecil dan 1 set pakaian korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 dan jo pasal 170 ayat (2) Ke 3 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dari para tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kampak, 1 buah pisau kecil dan 1 set pakaian korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 dan jo pasal 170 ayat (2) Ke 3 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :