Sakit Hati Istrinya Diludahi, Pria di Cianjur Bunuh Korban dengan Kampak

Rabu, 03 Mei 2023 - 02:13 WIB
loading...
Sakit Hati Istrinya Diludahi, Pria di Cianjur Bunuh Korban dengan Kampak
Polres Cianjur berhasil menangkap dua pelaku pembacokan dengan kampak hingga tewas. Salah satu pelaku mengaku dendam lantaran istrinya diludahi korban. SINDOnews/Ricky
A A A
CIANJUR - Polres Cianjur berhasil menangkap dua pelaku pembacokan dengan kampak hingga tewas. Salah satu pelaku mengaku dendam lantaran istrinya diludahi korban.

Kedua pelaku yakni HM dan S. Keduanya diamankan setelah kabur usai melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban dengan dibacok dengan kampak hingga tewas.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban saat sedang melakukan ronda malam.

Saat itu, kedua tersangka HM dan tersangka S bertemu dengan korban, sehingga terjadi pertengkaran. Tersangka HM dan S langsung mengeroyok korban.

"HM yang membawa kapak menghantam kepala korban beberapa kali hingga korban tersungkur dengan kepala robek," ujar Aszhari, Selasa (2/5/2023).

Sementara, lanjut dia, tersangka S memukul perut korban. Kedua tersangka yang melihat korban sudah tidak berdaya langsung kabur meninggalkannya.

Kasus pembunuhan tersebut, kata Kapolres terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Tipar, Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Diduga, tersangka sakit hati dengan korban yang telah meludahi istrinya.

“Pelaku berhasil diamankan pada tanggal 27 April 2023, adapun tersangka yang diamankan ada 2, tersangka pertama berinisial HM dan tersangka kedua berinisial S,” ungkap Aszhari.

Baca: 5 Pencuri Motor di Bandung Tak Berkutik Ditangkap, Modus Pakai Jaket Ojol.

Sementara itu, salah seorang tersangka mengaku membunuh korban atas nama H. Cepi Abdurohman (53), warga Kampung Sukahegar Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, lantaran dendam.

"Iya pak saya dendam dengan korban karena pernah meludahi istri saya. Begitu juga saudara saya pernah dipukul korban," ujar HM.

Dari para tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kampak, 1 buah pisau kecil dan 1 set pakaian korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 dan jo pasal 170 ayat (2) Ke 3 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)