Ribuan Guru di Musi Rawas Geruduk PN Lubuklinggau Tuntut Bebaskan Sularno
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Ribuan guru di Kabupaten Musi Rawas , Sumsel menggelar aksi solidaritas terhadap guru honorer Sularno dengan melakukan demo di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau , Selasa (2/5/2023). Aksi itu bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional.
Diketahui sebelumnya Sularno (34) merupakan seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Di pengadilan Sularno dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Sularno didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan saat memberikan hukuman kepada muridnya. Dan atas kasus tersebut, ribuan guru menuntut agar Sularno dibebaskan. Dan aksi solidaritas tersebut juga diharapkan tidak menjadi presedem buruh dan kekhawatiran semua guru di Musi Rawas.
"Kami ini berangkat dari solidaritas bersama guru. Teman kita itu sedang mengalami permasalaham hukum, kita berusaha untuk mengetuk Pak Hakim," kata Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Taslim.
Pihaknya meyakini dari kasus tersebut bahwa Sularno tidak bermaksud ataupun berniat untuk menyakiti. Namun bahasa utamanya kata Taslim yakni mendidik dan bukan hanya mengajar. "Menghendaki perubahan perilaku anak itu," katanya.
Dikatakan Taslim, pihaknya ingin mengetuk hati majelis hakim. Dan mudah-mudahan hakim melihat, membaca serta memdengarkan suara para guru yang melakukan aksi solidaritas.
"Animonya tinggi sekali untuk memberikan dukungan, solidaritas kepada Pak Sularno," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya tentu akan terus memantau petkembangan sidamg Sularno. Dan berharap agar putusannya sesuai dengan harapan para guru yakni Sularno bebas.
"Dengan adanya kasus Pak Sularno ini, teman-teman guru ini jadi banyak belajar membaca peraturan peruundang-undangan, agar kedepan mereka tidak nyangkut kesitu," jelasnya.
Selain itu harapannya kejadian ini tidak menjadi preseden buruk serta kekhawatiran seluruh guru di Kabupaten Musi Rawas.
"Kalau mereka khawatir, itukan proses belajar mengajar menjadi apatis. Tapi kan kita tidak berharap seperti itu," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Sularno (34) merupakan seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Di pengadilan Sularno dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Baca Juga
Sularno didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan saat memberikan hukuman kepada muridnya. Dan atas kasus tersebut, ribuan guru menuntut agar Sularno dibebaskan. Dan aksi solidaritas tersebut juga diharapkan tidak menjadi presedem buruh dan kekhawatiran semua guru di Musi Rawas.
"Kami ini berangkat dari solidaritas bersama guru. Teman kita itu sedang mengalami permasalaham hukum, kita berusaha untuk mengetuk Pak Hakim," kata Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Taslim.
Pihaknya meyakini dari kasus tersebut bahwa Sularno tidak bermaksud ataupun berniat untuk menyakiti. Namun bahasa utamanya kata Taslim yakni mendidik dan bukan hanya mengajar. "Menghendaki perubahan perilaku anak itu," katanya.
Dikatakan Taslim, pihaknya ingin mengetuk hati majelis hakim. Dan mudah-mudahan hakim melihat, membaca serta memdengarkan suara para guru yang melakukan aksi solidaritas.
"Animonya tinggi sekali untuk memberikan dukungan, solidaritas kepada Pak Sularno," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya tentu akan terus memantau petkembangan sidamg Sularno. Dan berharap agar putusannya sesuai dengan harapan para guru yakni Sularno bebas.
"Dengan adanya kasus Pak Sularno ini, teman-teman guru ini jadi banyak belajar membaca peraturan peruundang-undangan, agar kedepan mereka tidak nyangkut kesitu," jelasnya.
Selain itu harapannya kejadian ini tidak menjadi preseden buruk serta kekhawatiran seluruh guru di Kabupaten Musi Rawas.
"Kalau mereka khawatir, itukan proses belajar mengajar menjadi apatis. Tapi kan kita tidak berharap seperti itu," pungkasnya.
(nic)