Kasat Narkoba Gadungan Perkosa dan Peras Korban Rp90 Juta
Selasa, 21 Juli 2020 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
Kini, tersangka Dea Ale Haryanto, warga Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wajah Ale tertunduk lesu. Mungkin dia membayangkan harus mendekam selama bertahun-tahun hidup di penjara.
"Tersangka Ale ditangkap di rumahnya pada Jumat 17 Juli 2020 lalu. Paleku mengakui seluruh perbuatan jahatnya," kata AKBP R Bobby Aria Prakasa, Selasa (21/7/2020).
Dari tangan tersangka, ujar Kapolres, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seragam polisi, handphone, buku rekening, dan sepeda motor hasil dari pemerasan.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Kapolres Madiun Kota.
"Tersangka Ale ditangkap di rumahnya pada Jumat 17 Juli 2020 lalu. Paleku mengakui seluruh perbuatan jahatnya," kata AKBP R Bobby Aria Prakasa, Selasa (21/7/2020).
Dari tangan tersangka, ujar Kapolres, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seragam polisi, handphone, buku rekening, dan sepeda motor hasil dari pemerasan.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Kapolres Madiun Kota.
(awd)
Lihat Juga :