DPRD Rote Ndao Desak Kasus 15 PNS Mantan Napi Korupsi Diproses
loading...
A
A
A
Setelah disoroti Pansus DPRD, 15 PNS itu tiba-tiba kembali diberhentikan. "Saat ini mereka kembali diberhentikan, sementara Pemda selama ini membayar gaji mereka," imbuhnya.
Paulus mengungkapkan, ada perintah dalam peraturan pemerintah bahwa bagi PNS yang sudah berkekuatan hukum tetap putusannya, mestinya diberhentikan. Namun, jika masih diaktifkan, maka ada dugaan kuat terjadinya kerugian keuangan negara. "Ini bisa kita katakan sudah ada kerugian negara. Mereka ada gaji pokok ada tunjangan, ada uang perjalanan dinas, apalagi yang masuk dalam anggaran pemerintah itu. Ada honor pengelola cukup besar, sehingga negara mengalami kerugian miliaran rupiah," tegasnya.
Dugaan kerugian negara ini disebabkan akibat adanya SK dari pimpinan atau pemberi SK. "Pemberi SK yang harus bertanggung jawab. Kalau soal hukum nanti kita serahkan ke penegak hukum. Yang mengeluarkan adalah Bupati Rote Ndao. Dia yang tanda tangan, karena secara kewenangan ada di bupati," tuturnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Rote Ndao, Veki Bulan yang juga anggota pansus, membenarkan adanya temuan atas dugaan kerugian negara tersebut. Dia mengaku tidak paham mekanisme dan dasar hukum yang digunakan oleh Pemkab Rote Ndao hingga melawan undang-undang sebagai dasar hukum tertinggi dan melawan perintah pemerintah pusat.
"Ini kejadian pembengkangan hanya terjadi di Kabupaten Rote Ndao. Ini sangat aneh dan nyata," ujarnya. Terhadap temuan tersebut, DPRD akan berkoordinasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera ditindak-lanjuti.
Menanggapi kasus tersebut, Bupati Rote Ndao Paulina Haning B mengaku enggan menanggapi orang-orang yang tidak bertanggungjawab. "Itu dia punya tanggapan, saya tidak ada urusan, no coment," katanya saat dikonfirmasi.
Paulus mengungkapkan, ada perintah dalam peraturan pemerintah bahwa bagi PNS yang sudah berkekuatan hukum tetap putusannya, mestinya diberhentikan. Namun, jika masih diaktifkan, maka ada dugaan kuat terjadinya kerugian keuangan negara. "Ini bisa kita katakan sudah ada kerugian negara. Mereka ada gaji pokok ada tunjangan, ada uang perjalanan dinas, apalagi yang masuk dalam anggaran pemerintah itu. Ada honor pengelola cukup besar, sehingga negara mengalami kerugian miliaran rupiah," tegasnya.
Dugaan kerugian negara ini disebabkan akibat adanya SK dari pimpinan atau pemberi SK. "Pemberi SK yang harus bertanggung jawab. Kalau soal hukum nanti kita serahkan ke penegak hukum. Yang mengeluarkan adalah Bupati Rote Ndao. Dia yang tanda tangan, karena secara kewenangan ada di bupati," tuturnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Rote Ndao, Veki Bulan yang juga anggota pansus, membenarkan adanya temuan atas dugaan kerugian negara tersebut. Dia mengaku tidak paham mekanisme dan dasar hukum yang digunakan oleh Pemkab Rote Ndao hingga melawan undang-undang sebagai dasar hukum tertinggi dan melawan perintah pemerintah pusat.
"Ini kejadian pembengkangan hanya terjadi di Kabupaten Rote Ndao. Ini sangat aneh dan nyata," ujarnya. Terhadap temuan tersebut, DPRD akan berkoordinasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera ditindak-lanjuti.
Menanggapi kasus tersebut, Bupati Rote Ndao Paulina Haning B mengaku enggan menanggapi orang-orang yang tidak bertanggungjawab. "Itu dia punya tanggapan, saya tidak ada urusan, no coment," katanya saat dikonfirmasi.
(shf)