May Day, Terungkap Gaji Karyawan RSUD Srengat Blitar di Bawah UMR

Senin, 01 Mei 2023 - 19:11 WIB
loading...
May Day, Terungkap Gaji Karyawan RSUD Srengat Blitar di Bawah UMR
Terungkap saat May Day, gaji karyawan RSUD Srengat Blitar masih di bawah UMR.Foto/dok
A A A
BLITAR - Penggajian karyawan RSUD Srengat Kabupaten Blitar, Jawa Timur diduga menyalahi ketentuan perundangan Cipta Kerja.

Di tengah peringatan May Day atau Hari Buruh Sedunia, terungkap pihak RSUD Srengat diduga masih mengupah sejumlah karyawannya di bawah ketentuan UMR.

Para karyawan rumah sakit hanya menerima upah Rp1,4 juta per bulan. Sementara UMR Kabupaten Blitar Rp2.215.071. Ironisnya, selain diduga dipotong, pembayaran upah karyawan juga kerap telat.

Salah seorang karyawan bagian cleaning service berinisial MM mengungkapkan keluhannya. "Saya hanya menerima gaji Rp 1.470.350 perbulan," tuturnya kepada wartawan Senin (1/5/2023).

MM mengaku baru bekerja dua bulan. Setahu dia ada sebanyak enam karyawan lain yang senasib dengannya. MM berstatus sebagai karyawan outsourcing. Masuknya MM dan sekitar 30 karyawan lain di RSUD Srengat, melalui rekrutmen pihak ketiga.

Informasi yang dihimpun, dalam proses rekrutmen, RSUD Srengat menggandeng PT SSP, yakni yang berbasis wilayah Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Sebelum Dibunuh Bapaknya, Bocah 9 Tahun di Gresik Sempat Tulis Catatan Mengharukan

Saat rekrutmen, kata MM telah disepakati karyawan akan digaji sesuai UMR yang berlaku. Hal itu disampaikan saat tes wawancara.

Dikatakan juga gaji awal yang diterima karyawan kisaran Rp 1,5 juta-Rp 1,8 juta yang kemudian akan disesuaikan dengan UMR. "Namun kenyataannya yang saya terima Rp1,4 juta sekian," ungkapnya.

Menurut MM, pembayaran gaji juga tidak tepat waktu. Dua kali gaji yang ia terima berlangsung molor. Gaji bulan Maret terlambat satu minggu.

Kemudian gaji untuk bulan April terlambat enam hari. MM tidak tahu apakah dalam proses rekrutmen tersebut telah terjadi permainan atau tidak.

Sebab, terkait dengan nominal gaji yang diterima karyawan, kenyataanya tidak tercantum dalam kontrak kerja yang ia tandatangani. "Soal gaji yang akan diterima karyawan, disampaikan secara lisan," ungkapnya.
Setahu MM, sesuai UU Cipta Kerja, perusahaan diharuskan mengupah karyawan atau buruh sesuai besaran UMR.

Jika tidak dipenuhi, terdapat ancaman sanksi pidana selama satu tahun penjara atau maksimal empat tahun penjara. Kemudian ditambah denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta. MM mengaku sudah mengadukan masalah gaji di bawah UMR itu ke atasan.

Namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Sementara menanggapi dugaan adanya upah karyawan di bawah UMR, Direktur RSUD Srengat dr M Baehaki mengaku belum mengetahui.

Ia berjanji dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan. Baehaki juga mengakui di awal perjanjian dengan pihak ketiga, karyawan RSUD Srengat akan digaji sesuai dengan UMR. "Yang pasti kita akan memproses laporan karyawan termasuk memanggil pihak ketiga," ujarnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2341 seconds (0.1#10.140)