MA Bebaskan Zulkifli Gani Ottoh, Kejati Sulsel Belum Tahu
Rabu, 29 April 2020 - 09:05 WIB
loading...
A
A
A
Putusan kasasi dengan nomor register 3903 K/PID.SUS/2019 diketok pada tanggal 20 November 2019. Sidang kasasi dipimpim oleh hakim agung Prof Krisna Harahap dibantu hakim agung Prof Abdul Latief dan hakim agung Dr Suhadi.
"Amar putusan: Tolak. Saya dapati itu melalui penelusuran di web Mahkamah Agung. Lewat Sistem Informasi (SIPP) Mahkamah Agung," ujar penasihat hukum Sugito, Faisal Silenang sebelumnya.
Diketahui juga dalam perkara ini Ketua PWI 2010-2015 divonis bebas visprak dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar pada Agustus 2019 lalu. Ia dianggap tidak terbukti bersalah melakukan komersialiasi gedung PWI sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Karenanya JPU Kejati Sulsel melayangkan upaya hukum lanjutan, kasasi kemudian dilayangkan atas putusan visprak terdakwa.
"Amar putusan: Tolak. Saya dapati itu melalui penelusuran di web Mahkamah Agung. Lewat Sistem Informasi (SIPP) Mahkamah Agung," ujar penasihat hukum Sugito, Faisal Silenang sebelumnya.
Diketahui juga dalam perkara ini Ketua PWI 2010-2015 divonis bebas visprak dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar pada Agustus 2019 lalu. Ia dianggap tidak terbukti bersalah melakukan komersialiasi gedung PWI sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Karenanya JPU Kejati Sulsel melayangkan upaya hukum lanjutan, kasasi kemudian dilayangkan atas putusan visprak terdakwa.
(sri)
Lihat Juga :