MA Bebaskan Zulkifli Gani Ottoh, Kejati Sulsel Belum Tahu
Rabu, 29 April 2020 - 09:05 WIB
loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Rahmat mengaku belum mengetahui perihal ditolaknya kasasi jaksa pada perkara komersialisasi gedung PWI yang menjerat mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh. Foto : SINDOnews/Doc
A
A
A
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Rahmat mengaku belum mengetahui perihal ditolaknya kasasi jaksa pada perkarakomersialisasi gedung PWI yang menjeratmantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh.
Rahmat bersikeras perkara tersebut masih bergulir di MA hingga sekarang. "Saya sudah tanya-tanya rekan tim JPU, katanya belum ada yg terima surat/akta penyampaian putusan kasasi dari PN Tipikor Makassar," tukasnya membantah kabar kasasi jaksa ditolak.
Baca : Kasasi Jaksa Ditolak, Mantan Ketua PWI Sulsel Tetap Bebas
Meski demikian, Rahmat mengaku segera menelusuri kepastian putusan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum Zulkifli Gani Ottoh, Faisal Silenang menuding Jaksa berkelit, sebab menurutnya informasi penolakan kasasi perkara yang diperoleh dari situs resmi Mahkamah Agung sudah cukup kuat memastikan posisi kliennya yang bebas.
"Jadi memang benar bisa jadi JPU belum menerima putusan lengkap, tapi dengan adanya informasi dari website resmi MA tersebut tentu tinggal menunggu waktu saja, karena ketika dalam web tersebut menyatakan ditolak, tentunya itu tidak mungkin berubah dan putusan lengkapnya tetap akan menyatakan ditolak," tukasnya.
Rahmat bersikeras perkara tersebut masih bergulir di MA hingga sekarang. "Saya sudah tanya-tanya rekan tim JPU, katanya belum ada yg terima surat/akta penyampaian putusan kasasi dari PN Tipikor Makassar," tukasnya membantah kabar kasasi jaksa ditolak.
Baca : Kasasi Jaksa Ditolak, Mantan Ketua PWI Sulsel Tetap Bebas
Meski demikian, Rahmat mengaku segera menelusuri kepastian putusan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum Zulkifli Gani Ottoh, Faisal Silenang menuding Jaksa berkelit, sebab menurutnya informasi penolakan kasasi perkara yang diperoleh dari situs resmi Mahkamah Agung sudah cukup kuat memastikan posisi kliennya yang bebas.
"Jadi memang benar bisa jadi JPU belum menerima putusan lengkap, tapi dengan adanya informasi dari website resmi MA tersebut tentu tinggal menunggu waktu saja, karena ketika dalam web tersebut menyatakan ditolak, tentunya itu tidak mungkin berubah dan putusan lengkapnya tetap akan menyatakan ditolak," tukasnya.
Lihat Juga :