Langkah Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Distribusi dan Pengelolaan Angkutan Semen Diapresiasi
Kamis, 27 April 2023 - 10:41 WIB
loading...
A
A
A
“Harus hati-hati. Mereka selalu berdalih bahwa ini bukan korupsi, tetapi kerugian karena bisnis, B2B (business to business),” ujarnya.
Selain itu, Uchok meminta kejaksaan agar mengutamakan pengusutan kasus-kasus baru di BUMN. Ini penting sebagai efek kejut (shock therapy).
“Menurut saya, Kejaksaan Agung jangan ambil kasus lama, tapi kasus baru supaya itu ada efek terapinya. Jadi, orang BUMN baca juga, 'Ah, kasus lama ini yang diambil, enggak apa-apa, kita ‘pesta’ dulu.’
Diketahui, Kejati Sumsel memeriksa Kantor PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak usaha Semen Baturaja di bidang distribusi dan transportasi, di Palembang, Rabu (12/4) lalu. Pemeriksaan dilakukan usai munculnya dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan angkutan semen sepanjang 2017-2021.
Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Adi Muliawan, menerangkan, penggeledahan dalam rangka pengumpulan barang bukti. Namun, dirinya enggan membongkar konstruksi perkara sebelum mendapatkan kecukupan alat bukti dan rangkaian selanjutnya.
Selain itu, Uchok meminta kejaksaan agar mengutamakan pengusutan kasus-kasus baru di BUMN. Ini penting sebagai efek kejut (shock therapy).
“Menurut saya, Kejaksaan Agung jangan ambil kasus lama, tapi kasus baru supaya itu ada efek terapinya. Jadi, orang BUMN baca juga, 'Ah, kasus lama ini yang diambil, enggak apa-apa, kita ‘pesta’ dulu.’
Diketahui, Kejati Sumsel memeriksa Kantor PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak usaha Semen Baturaja di bidang distribusi dan transportasi, di Palembang, Rabu (12/4) lalu. Pemeriksaan dilakukan usai munculnya dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan angkutan semen sepanjang 2017-2021.
Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Adi Muliawan, menerangkan, penggeledahan dalam rangka pengumpulan barang bukti. Namun, dirinya enggan membongkar konstruksi perkara sebelum mendapatkan kecukupan alat bukti dan rangkaian selanjutnya.
(nag)
Lihat Juga :