Sepi Peminat, Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Baru 2 Orang

Kamis, 27 April 2023 - 08:59 WIB
loading...
Sepi Peminat, Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Baru 2 Orang
Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Fendi Hidayat. Foto/Antara
A A A
TANJUNGPINANG - Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih sepi peminat. Sejak dibukanya pendaftaran pada Senin (17/4/2023), baru ada dua orang yang mendaftarkan diri.



Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Fendi Hidayat membenarkan baru adanya dua pendaftar calon anggota Bawaslu Provinsi Kepri. "Tanggal 17 April 2023, ada satu pelamar menyerahkan berkas pendaftaran melalui email, kemudian ada satu lagi pendaftar menyerahkan berkas secara langsung ke sekretariat pada Rabu (27/4/2023)," ungkapnya.



Dia mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kepri periode 2023-2028. Adapun syarat umum pendaftar, yakni berusia minimal 35 tahun dan berpendidikan terakhir S1. Selain itu, katanya, pendaftar harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.



Kemudian memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian. dan pengawasan Pemilu. "Pendaftar berdomisili di wilayah Provinsi Kepri, yang dibuktikan dengan KTP dan KK," ujarnya.

Fendi melanjutkan, bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri, dapat mengirimkan dokumen pendaftaran beserta surat lamaran melalui email ke seleksi.bawaslukepri2023@gmail.com atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Sekretariat, CK Hotel dan Convention Center Ruang Paris Oxford-Basement 1, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Nomor 10 Kota Tanjungpinang.

Dia menekankan hal yang harus diperhatikan oleh para pelamar, pada saat menyampaikan lamaran, yakni wajib melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi. "Selanjutnya, berkas yang dikirim terdiri dari tiga rangkap, satu asli dan dua fotokopi," paparnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2089 seconds (0.1#10.140)