Bejat! Suami di Cianjur Jual Istri secara Online ke Hidung Belang
Selasa, 21 Juli 2020 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti dua unit buah handphone, dua buah kondom, satu buah celana dalam perempuan warna merah, dan uang tunai Rp400.000," ujar Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, EN kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Pria tak berakhlak tersebut dianggap melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Tersangka EN terancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," pungkas Kombes Pol S Erlangga.
Akibat perbuatannya, EN kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Pria tak berakhlak tersebut dianggap melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Tersangka EN terancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," pungkas Kombes Pol S Erlangga.
(awd)
Lihat Juga :