Bule Amerika Ditangkap di Bali, Polisi Temukan Ganja dan Tembakau Sintetis
loading...
A
A
A
DENPASAR - Warga negara Amerika Serikat , Richard Charles Bert Grassel (26), dibekuk Polresta Denpasar . Dia kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja dan tembakau sintetis.
"Barang bukti yang disita paket ganja seberat 15,96 gram dan tembakau sintetis 4,19 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (18/4/2023).
Richard ditangkap di tempat menginapnya di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, 30 Maret 2023 lalu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ganja dan tembakau sintetis
Kepada polisi, pria bule ini mengaku membeli narkoba secara online, November 2022 lalu. Ganja dibelinya seharga Rp800 ribu dan tembakau sintetis Rp275 ribu.
Polisi kini memburu pengedar narkoba yang identitasnya telah dikantongi. "Dia mengaku narkoba itu digunakan untuk pribadi," ujar Bambang.
Atas kejahatannya, Richard telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta," pungkasnya.
"Barang bukti yang disita paket ganja seberat 15,96 gram dan tembakau sintetis 4,19 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (18/4/2023).
Richard ditangkap di tempat menginapnya di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, 30 Maret 2023 lalu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ganja dan tembakau sintetis
Kepada polisi, pria bule ini mengaku membeli narkoba secara online, November 2022 lalu. Ganja dibelinya seharga Rp800 ribu dan tembakau sintetis Rp275 ribu.
Polisi kini memburu pengedar narkoba yang identitasnya telah dikantongi. "Dia mengaku narkoba itu digunakan untuk pribadi," ujar Bambang.
Atas kejahatannya, Richard telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta," pungkasnya.
(nic)