Tanggapi Replik Jaksa, Kuasa Hukum Teddy Minahasa: Tidak Ada Hal Baru
Selasa, 18 April 2023 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
"Tadi kita mendengar terkait saksi kunci. Tanggapan dari JPU bahasa mereka begini: 'seperti membuang garam dilautan' itu sebenernya bagus, kok mereka bisa tahu, saksi belum diperiksa mereka sudah bisa menerawang kalau saksi ini tidak tahu terkait penukaran," kata Anthony mengulangi pernyataan jaksa.
"Seharusnya kan kalau orang saat diperiksa disidik ditanya apakah Anda tahu?!. Ini sama sekali pertanyaan saja enggak tahu. Tapi jaksa sudah menyimpulkan 'Ngapain ditanya toh mereka pasti enggak tahu'," lanjutnya.
Untuk itu, Anthony mengatakan, kliennya secara pribadi akan menyampaikan duplik pada persidangan lanjutan 28 April 2023 mendatang. "Betul. Karena tadi repliknya menanggapi juga pembelaan pribadi Pak TM (Teddy Minahasa,red) Jadi beliau akan ada duplik pribadi," ucapnya.
Sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan kasus peredaran sabu yang menjerat Teddy Minahasa. Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy dalam pleidoinya tak berdasarkan hukum, dan tidak terbukti.
Sebagaimana diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Seharusnya kan kalau orang saat diperiksa disidik ditanya apakah Anda tahu?!. Ini sama sekali pertanyaan saja enggak tahu. Tapi jaksa sudah menyimpulkan 'Ngapain ditanya toh mereka pasti enggak tahu'," lanjutnya.
Untuk itu, Anthony mengatakan, kliennya secara pribadi akan menyampaikan duplik pada persidangan lanjutan 28 April 2023 mendatang. "Betul. Karena tadi repliknya menanggapi juga pembelaan pribadi Pak TM (Teddy Minahasa,red) Jadi beliau akan ada duplik pribadi," ucapnya.
Sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan kasus peredaran sabu yang menjerat Teddy Minahasa. Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy dalam pleidoinya tak berdasarkan hukum, dan tidak terbukti.
Sebagaimana diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga :