Tanggapi Replik Jaksa, Kuasa Hukum Teddy Minahasa: Tidak Ada Hal Baru

Selasa, 18 April 2023 - 16:24 WIB
loading...
Tanggapi Replik Jaksa,...
Tim kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa menilai replik yang disampaikan JPU atas pleidoi eks Kapolda Sumatera Barat tersebut tidak ada yang baru. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa menilai replik yang disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU) atas pleidoi eks Kapolda Sumatera Barat tersebut tidak ada yang baru. Hal itu disampaikan penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono.

"Baru saja kita dengarkan replik dari JPU, jadi kita nilai tidak ada hal baru sebenarnya, itu hanya pengulangan dari surat tuntutan," ungkap Anthony kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Anthony menilai, jaksa sampai saat ini masih tidak mampu membuktikan kesamaan chat terkait barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya dengan barang bukti yang ada di Bukittinggi. Menurut dia, apabila JPU bisa membuktikannya, maka harus disampaikan dalam replik.

"Mereka sama sekali tadi kita lihat dari repliknya tidak membahas itu. Jadi, kita sangat yakin memang tidak pernah ada uji lab perbandingan," ujarnya.


Kedua, Anthony menyoroti perihal saksi kunci yang melihat adanya penukaran sabu dengan tawas. Di mana saat itu jaksa disebut sudah menerawang bahwa saksi yang dihadirkan tidak mengerti terkait penukaran tersebut.

"Tadi kita mendengar terkait saksi kunci. Tanggapan dari JPU bahasa mereka begini: 'seperti membuang garam dilautan' itu sebenernya bagus, kok mereka bisa tahu, saksi belum diperiksa mereka sudah bisa menerawang kalau saksi ini tidak tahu terkait penukaran," kata Anthony mengulangi pernyataan jaksa.

"Seharusnya kan kalau orang saat diperiksa disidik ditanya apakah Anda tahu?!. Ini sama sekali pertanyaan saja enggak tahu. Tapi jaksa sudah menyimpulkan 'Ngapain ditanya toh mereka pasti enggak tahu'," lanjutnya.

Untuk itu, Anthony mengatakan, kliennya secara pribadi akan menyampaikan duplik pada persidangan lanjutan 28 April 2023 mendatang. "Betul. Karena tadi repliknya menanggapi juga pembelaan pribadi Pak TM (Teddy Minahasa,red) Jadi beliau akan ada duplik pribadi," ucapnya.

Sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan kasus peredaran sabu yang menjerat Teddy Minahasa. Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy dalam pleidoinya tak berdasarkan hukum, dan tidak terbukti.

Sebagaimana diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Miris! Direktur Sepakbola...
Miris! Direktur Sepakbola Persiba Balikpapan Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
7 Fakta Mengejutkan...
7 Fakta Mengejutkan Kapolres Ngada Diciduk Mabes Polri, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Mabes Polri Tangkap...
Mabes Polri Tangkap Kapolres Ngada, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Bandar Narkoba di Asahan...
Bandar Narkoba di Asahan Sumut Tembak Polisi saat Disergap
Penampakan Musisi Fariz...
Penampakan Musisi Fariz RM Ditangkap Karena Narkoba
Kodam I Bukit Barisan...
Kodam I Bukit Barisan Tangkap 10 Pengedar Sabu di Tiga Provinsi
Pabrik Tembakau Sintetis...
Pabrik Tembakau Sintetis Beromzet Rp12 Miliar di Depok Digerebek Polisi
Polresta Samarinda Bongkar...
Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap
Rekomendasi
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
Presiden Prabowo Atur...
Presiden Prabowo Atur Sekretaris Kabinet di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
Presiden Prabowo Ingin...
Presiden Prabowo Ingin Buat Penjara Terpencil untuk Koruptor
Berita Terkini
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
58 menit yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
1 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
1 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
1 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
2 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Calon Pemimpin...
5 Negara Calon Pemimpin Baru NATO, Salah Satunya Turki
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved