Viral Video Hotman Paris soal Laporan Penganiayaan Santri di Sragen, Ini Tanggapan Polda Jateng
Senin, 17 April 2023 - 17:19 WIB
loading...
A
A
A
"Berkaitan dengan Pasal 32 ayat 1 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak, penahanan anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orangtuanya atau walinya," lanjutnya.
Disebutkan pula bahwa pelaku bersikap kooperatif selama proses penyidikan dengan selalu absen pada hari Senin dan Kamis di Polres Sragen.
"Tentunya dengan permohonan permintaan tidak ditahan, serta sanggup sewaktu waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan menjadi alasan subjektif penyidik terhadap pelaku (anak) untuk tidak dilakukan penahanan," tambahnya.
Baca juga: Terungkap! 17 Santri Disetubuhi, 4 Dicabuli Pengasuh Pondok Pesantren di Batang
Disebutkan pula bahwa pelaku bersikap kooperatif selama proses penyidikan dengan selalu absen pada hari Senin dan Kamis di Polres Sragen.
"Tentunya dengan permohonan permintaan tidak ditahan, serta sanggup sewaktu waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan menjadi alasan subjektif penyidik terhadap pelaku (anak) untuk tidak dilakukan penahanan," tambahnya.
Baca juga: Terungkap! 17 Santri Disetubuhi, 4 Dicabuli Pengasuh Pondok Pesantren di Batang
Lihat Juga :