Viral di Medsos, PJR Polantas Cegat Toyota Alphard di Tol Pemalang
Minggu, 16 April 2023 - 08:53 WIB
loading...
A
A
A
Iqbal merinci, kronologinya pada Sabtu (15/4/2023) sekira pukl 21.30 WIB, PJR telah memberhentikan Alphard putih tersebut di jalan tol KM 303 masuk wilayah Desa Wanamulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Informasi pengambilan mobil itu dari wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Sekira pukul 22.00 WIB, anggota Satuan Reskrim Polres Pemalang dipimpin Kasat Reskrim yang sedang patroli mendatangi TKP tersebut. Baca juga: Mobil Mewah Alphard Gunakan Rotator saat Melintas di Jalan Rasuna Said Hanya Ditegur
Sebab, Novi Pratiwi bersama Hendri Purnomo yang merupakan penumpang Alphard sedang berdebat dengan petugas berkaitan dengan pencegatan itu. Novi bersikeras tidak mau meminggirkan mobil itu beralasan menunggu pengacaranya yang sedang mendatangi TKP.
Sekira 15 menit kemudian, seseorang yang mengaku pengacara Novi Pratiwi datang dan mengajak semuanya ke Rest Area 234 B Tegal. Tujuannya untuk berembuk di sana, agar tidak terjadi keributan di jalan raya.
Pukul 22.30 WIB di Rest Area 234 B Tegal, Kasat Reskrim bersama anggota memediasi mereka. Berdasarkan keterangan Novi Pratiwi, mobil Alphard tersebut digadaikan kepada seseorang bernama Teguh sebesar Rp180.000.000 pada 12 April 2023.
Kemudian pada 15 April 2023, Novi Pratiwi hendak menebus gadai itu ke Teguh, namun HP Teguh tidak aktif. Setelah dicek lokasi, mobil itu berada di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Novi kemudian ke lokasi menggunakan kunci cadangan mengambil Alphard itu. Di sana didampingi kuasa hukum serta Babinsa setempat.
Sekira pukul 22.00 WIB, anggota Satuan Reskrim Polres Pemalang dipimpin Kasat Reskrim yang sedang patroli mendatangi TKP tersebut. Baca juga: Mobil Mewah Alphard Gunakan Rotator saat Melintas di Jalan Rasuna Said Hanya Ditegur
Sebab, Novi Pratiwi bersama Hendri Purnomo yang merupakan penumpang Alphard sedang berdebat dengan petugas berkaitan dengan pencegatan itu. Novi bersikeras tidak mau meminggirkan mobil itu beralasan menunggu pengacaranya yang sedang mendatangi TKP.
Sekira 15 menit kemudian, seseorang yang mengaku pengacara Novi Pratiwi datang dan mengajak semuanya ke Rest Area 234 B Tegal. Tujuannya untuk berembuk di sana, agar tidak terjadi keributan di jalan raya.
Pukul 22.30 WIB di Rest Area 234 B Tegal, Kasat Reskrim bersama anggota memediasi mereka. Berdasarkan keterangan Novi Pratiwi, mobil Alphard tersebut digadaikan kepada seseorang bernama Teguh sebesar Rp180.000.000 pada 12 April 2023.
Kemudian pada 15 April 2023, Novi Pratiwi hendak menebus gadai itu ke Teguh, namun HP Teguh tidak aktif. Setelah dicek lokasi, mobil itu berada di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Novi kemudian ke lokasi menggunakan kunci cadangan mengambil Alphard itu. Di sana didampingi kuasa hukum serta Babinsa setempat.
Lihat Juga :