Korupsi TPA, Kantor BPKAD Kabupaten Karo Digeledah Kejaksaan
loading...
A
A
A
KARO - Tim Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabanjahe, melakukan penggeledahan dokumen terkait kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Senin (20/7/2020) petang di kantor BPKAD Kabupaten Karo .
(Baca juga: Identitas Ibu Tinggalkan Bayi di Klinik Bersalin Terungkap )
Pantauan, hingga pukul 15.30 WIB, petugas dari Kejari Karo masih melakukan pemeriksaan di ruangan yang tidak boleh dimasuki oleh pihak yang tidak berkompeten.
"Masih dalam proses. Kasi Pidsus, Andriani Efalina Br Sitohang, dan Kasi Intel Ifan Lubis beserta anggota lainnyamasih bekerja. Mari kita tunggu hasilnya nanti" ujar Kajari Karo , Denny Achmad, melalui telepon selularnya.
(Baca juga: Hilang 3 Hari, Pencari Ikan Ditemukan Tewas Mengenaskan )
Kasus ini sendiri menarik perhatian banyak pihak sejak, Jumat (17/7/2020) pukul 19.05 WIB, Kejari Kabanjahe menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo .
Tersangka berinisial BK seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara pria berinisial R, selaku konsultan untuk study kelayakan lahan TPA. Untuk kelanjutan kasus akan dilihat dari hasil perkembangan penyidikan dan hasil dari persidangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
(Baca juga: Identitas Ibu Tinggalkan Bayi di Klinik Bersalin Terungkap )
Pantauan, hingga pukul 15.30 WIB, petugas dari Kejari Karo masih melakukan pemeriksaan di ruangan yang tidak boleh dimasuki oleh pihak yang tidak berkompeten.
"Masih dalam proses. Kasi Pidsus, Andriani Efalina Br Sitohang, dan Kasi Intel Ifan Lubis beserta anggota lainnyamasih bekerja. Mari kita tunggu hasilnya nanti" ujar Kajari Karo , Denny Achmad, melalui telepon selularnya.
(Baca juga: Hilang 3 Hari, Pencari Ikan Ditemukan Tewas Mengenaskan )
Kasus ini sendiri menarik perhatian banyak pihak sejak, Jumat (17/7/2020) pukul 19.05 WIB, Kejari Kabanjahe menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo .
Tersangka berinisial BK seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara pria berinisial R, selaku konsultan untuk study kelayakan lahan TPA. Untuk kelanjutan kasus akan dilihat dari hasil perkembangan penyidikan dan hasil dari persidangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
(eyt)