Dialog BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun 'Kerja Keras Bebas Cemas'

Rabu, 12 April 2023 - 12:01 WIB
loading...
A A A
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga meluncurkan program JKP sebagai pelindung pekerja saat terjadi PHK. Bentuk perlindungannya ada 3 yaitu bantuan uang tunai selama 6 bulan sebesar 45% dari upah selama 3 bulan pertama, dan 25% 3 bulan berikutnya dengan batas upah maksimal terhitung adalah Rp 5 Juta.

“Selain itu manfaat pelatihan kerja juga ada serta informasi pasar kerja, jadi dalam kondisi buruk PHK peserta BPJAMSOSTEK punya kesempatan untuk bertahan tetap sejahtera dan berkesempatan untuk mengasah skilnya untuk siap bekerja lagi di perusahaan atau tempt kerja barunya nanti," terangnya.

Kemudian beberapa waktu lalu BPJAMSOSTEK juga telah melaunching program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

“Program Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda ini adalah bentuk penghargaan kita sama orang-orang disekitar kita, pekerja-pekerja yang mungkin belum sadar akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa kita sertakan pelan pelan untuk bisa peduli atas pelindungan dirinya dari risiko kerja," katanya.

Diakhir sesi wawancara, Yadi menjelaskan, Kerja Keras Bebas Cemas ini adalah satu kampanye atau pesan yang masih "fresh from the oven" yang kami luncurkan untuk pekerja Indonesia.

“Pesan kalimat Kerja Keras Bebas Cemas ini sebenarnya sejalan dengan semua manfaat yang kami jelaskan. Dengan berbagai manfaat yang kami sampaikan, pekerja seharusnya bisa bekerja keras tanpa rasa cemas karena sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
(nag)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2054 seconds (0.1#10.140)