Dendam Membara Picu 3 Pemuda Manado Bunuh Sopir Taksi Gelap
Selasa, 11 April 2023 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Asyik Lucuti Baju saat Sahur, Pasangan Selingkuh Panik Rumah Kontrakan Digedor Warga
Sugeng juga mengatakan, ketiga pelaku pembunuhan berinisial VL (26), AM (21), dan RS (31). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Wanea, Kota Manado. "Saat ini ketiga pelaku pembunuhan sudah kami tahan, untuk kepentingan penyelidikan," tegasnya.
Pembunuhan tersebut, bermula dari dendam ketiga pelaku terhadap korban yang disebut pernah memukul salah satu pelaku, dan juga mengambil jatah jalur penumpang taksi gelap yang ada di Wanea Plaza, Kecamatan Wanea.
Baca juga: Kisah Kesultanan Demak Tak Paksa Rakyat Masuk Islam usai Taklukan Semarang, Bikin Etnis Tionghoa Betah
Karena dendam terhadap korban, para pelaku mendatangi korban di tempat kos dan langsung menganiaya korban dengan senjata tajam hingga mengakibatkan korban tewas. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Sugeng juga mengatakan, ketiga pelaku pembunuhan berinisial VL (26), AM (21), dan RS (31). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Wanea, Kota Manado. "Saat ini ketiga pelaku pembunuhan sudah kami tahan, untuk kepentingan penyelidikan," tegasnya.
Pembunuhan tersebut, bermula dari dendam ketiga pelaku terhadap korban yang disebut pernah memukul salah satu pelaku, dan juga mengambil jatah jalur penumpang taksi gelap yang ada di Wanea Plaza, Kecamatan Wanea.
Baca juga: Kisah Kesultanan Demak Tak Paksa Rakyat Masuk Islam usai Taklukan Semarang, Bikin Etnis Tionghoa Betah
Karena dendam terhadap korban, para pelaku mendatangi korban di tempat kos dan langsung menganiaya korban dengan senjata tajam hingga mengakibatkan korban tewas. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :