Dendam Membara Picu 3 Pemuda Manado Bunuh Sopir Taksi Gelap
loading...
A
A
A
MANADO - Pembunuhan terhadap seorang pemuda di Kota Manado, berhasil diungkap Tim Delta ROTR Satreskrim Polresta Manado. Tiga pelaku pembunuhan tersebut, juga berhasil dilumpuhkan setelah berupaya kabur saat dilakukan penangkapan.
Peristiwa pembunuhan sadis terhadap seorang sopir taksi gelap bernama Kahar Kadir tersebut, menurut Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, dipicu dendam kesumat ketiga pelaku pembunuhan terhadap korban.
"Ketiga pelaku pembunuhan terhadap Kahar Kadir, berhasil ditangkap di jalan saat menuju ke Kabupaten Minahasa Tenggara. Penangkapan dilakukan Tim Delta ROTR Satreskrim Polresta Manado, dipimpin Kanit Buser, Ipda Maria Rurupadang," tegas Sugeng.
Sugeng juga mengatakan, ketiga pelaku pembunuhan berinisial VL (26), AM (21), dan RS (31). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Wanea, Kota Manado. "Saat ini ketiga pelaku pembunuhan sudah kami tahan, untuk kepentingan penyelidikan," tegasnya.
Pembunuhan tersebut, bermula dari dendam ketiga pelaku terhadap korban yang disebut pernah memukul salah satu pelaku, dan juga mengambil jatah jalur penumpang taksi gelap yang ada di Wanea Plaza, Kecamatan Wanea.
Karena dendam terhadap korban, para pelaku mendatangi korban di tempat kos dan langsung menganiaya korban dengan senjata tajam hingga mengakibatkan korban tewas. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Peristiwa pembunuhan sadis terhadap seorang sopir taksi gelap bernama Kahar Kadir tersebut, menurut Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, dipicu dendam kesumat ketiga pelaku pembunuhan terhadap korban.
"Ketiga pelaku pembunuhan terhadap Kahar Kadir, berhasil ditangkap di jalan saat menuju ke Kabupaten Minahasa Tenggara. Penangkapan dilakukan Tim Delta ROTR Satreskrim Polresta Manado, dipimpin Kanit Buser, Ipda Maria Rurupadang," tegas Sugeng.
Sugeng juga mengatakan, ketiga pelaku pembunuhan berinisial VL (26), AM (21), dan RS (31). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Wanea, Kota Manado. "Saat ini ketiga pelaku pembunuhan sudah kami tahan, untuk kepentingan penyelidikan," tegasnya.
Pembunuhan tersebut, bermula dari dendam ketiga pelaku terhadap korban yang disebut pernah memukul salah satu pelaku, dan juga mengambil jatah jalur penumpang taksi gelap yang ada di Wanea Plaza, Kecamatan Wanea.
Baca Juga
Karena dendam terhadap korban, para pelaku mendatangi korban di tempat kos dan langsung menganiaya korban dengan senjata tajam hingga mengakibatkan korban tewas. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
(eyt)