Diperiksa 8 Jam, Rektor Unud Tersangka Dugaan Korupsi Rp443 Miliar Tak Ditahan
Jum'at, 07 April 2023 - 00:01 WIB
loading...
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara, tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi sebesar Rp443 miliar selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Bali. Foto: Dok/ SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) , Nyoman Gede Antara menjalani pemeriksaan selama 8 jam di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali , Kamis (6/4/2023). Meski demikian, rektor berstatus tersangka dugaan korupsi ini tidak ditahan.
Rektor Unud, Nyoman Gede Antara diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 Miliar.
"Sampai hari ini belum dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Pertanyakan Darimana Jaksa Hitung Kerugian Negara
Berdasarkan pantauan, Antara diperiksa penyidik mulai pukul 10.00 Wita. Dia didampingi kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika. Penyidik mencecar Antara dengan 86 pertanyaan.
Sekitar pukul 18.30 Wita, pemeriksan rampung dan Antara keluar dari ruangan penyidik. "Semua berjalan baik. Saya berterimakasih kepada penyidik dan kuasa hukum," ujar Antara.
Menurut Sabana, dalam pemeriksaan, penyidik menyita perangkat elektronik yang diserahkan Antara. Tidak dijelaskan secara detil apa isi perangkat elektronik yang disita.
Rektor Unud, Nyoman Gede Antara diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 Miliar.
"Sampai hari ini belum dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Pertanyakan Darimana Jaksa Hitung Kerugian Negara
Berdasarkan pantauan, Antara diperiksa penyidik mulai pukul 10.00 Wita. Dia didampingi kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika. Penyidik mencecar Antara dengan 86 pertanyaan.
Sekitar pukul 18.30 Wita, pemeriksan rampung dan Antara keluar dari ruangan penyidik. "Semua berjalan baik. Saya berterimakasih kepada penyidik dan kuasa hukum," ujar Antara.
Menurut Sabana, dalam pemeriksaan, penyidik menyita perangkat elektronik yang diserahkan Antara. Tidak dijelaskan secara detil apa isi perangkat elektronik yang disita.
Lihat Juga :