Diperiksa 8 Jam, Rektor Unud Tersangka Dugaan Korupsi Rp443 Miliar Tak Ditahan

Jum'at, 07 April 2023 - 00:01 WIB
loading...
Diperiksa 8 Jam, Rektor Unud Tersangka Dugaan Korupsi Rp443 Miliar Tak Ditahan
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara, tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi sebesar Rp443 miliar selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Bali. Foto: Dok/ SINDOnews
A A A
DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) , Nyoman Gede Antara menjalani pemeriksaan selama 8 jam di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali , Kamis (6/4/2023). Meski demikian, rektor berstatus tersangka dugaan korupsi ini tidak ditahan.

Rektor Unud, Nyoman Gede Antara diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 Miliar.

"Sampai hari ini belum dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.


Berdasarkan pantauan, Antara diperiksa penyidik mulai pukul 10.00 Wita. Dia didampingi kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika. Penyidik mencecar Antara dengan 86 pertanyaan.

Sekitar pukul 18.30 Wita, pemeriksan rampung dan Antara keluar dari ruangan penyidik. "Semua berjalan baik. Saya berterimakasih kepada penyidik dan kuasa hukum," ujar Antara.



Menurut Sabana, dalam pemeriksaan, penyidik menyita perangkat elektronik yang diserahkan Antara. Tidak dijelaskan secara detil apa isi perangkat elektronik yang disita.

Disinggung kembali belum dilakukannya penahanan, Sabana mengatakan penyidik tentu memiliki pertimbangan. "Itu sepenuhnya hak subyektif penyidik," terangnya.



Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar. Dia disangka Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 Miliar, Rp105,9 Miliar dan Rp3,9 Miliar.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2542 seconds (0.1#10.140)