Miris! 70 Pasangan Anak di Blitar Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah
Kamis, 06 April 2023 - 21:31 WIB
loading...
Ratusan anak di Kabupaten Blitar, Jatim, mengajukan dispensasi nikah dini. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BLITAR - Mencengangkan, ratusan anak di Kabupaten Blitar, Jatim, mengajukan dispensasi nikah, karena usianya belum memenuhi syarat pernikahan. Tercatat ada 70 pasangan anak yang mengajukan nikah dini, karena sudah terlanjur hamil duluan.
Baca juga: Ganjar Gandeng Dunia Usaha Dorong Program Jo Kawin Bocah dan Jogo Konco
Jumlah pemohon tersebut tercatat dalam waktu tiga bulan, atau Januari-Maret 2023. Selain faktor hamil, beberapa alasan pengajuan dispensasi di antaranya lantaran sudah tidur bersama.
"Dalam waktu tiga bulan ada 70 pengajuan dispensasi nikah dini," ujar Plt Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Blitar, Iin Indira. Dibanding tahun 2022, kasus pernikahan dini pada tahun 2023 cenderung naik. Sebab sepanjang tahun 2022, jumlah pernikahan dini sebanyak 167 kasus.
Baca juga: Ditemukan Sianida di Tubuh 12 Korban Pembunuhan Berantai Mbah Slamet
Menurut Iin, pengajuan rekomendasi pernikahan di bawah usia 19 tahun itu, disertai berbagai alasan. Di antaranya karena hamil. Ada juga yang mengaku sudah terlalu jauh dalam berpacaran. Yakni sudah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
"Terbanyak adalah dorongan orang tua yang merasa khawatir anaknya jatuh dalam praktik perzinaan. Sebab. melihat gaya berpacaran anaknya yang sudah melewati batas dan karenanya itu lebih baik menikah," ungkap Iin.
Secara aturan, rekomendasi dari PPA menjadi salah satu syarat dilangsungkannya pernikahan dini. Rekomendasi dari PPA menjadi syarat pengesahan dari pengadilan agama.
Baca juga: Mbah Slamet dan Budi Santoso Jadi Tersangka Pembunuhan Berantai, Ini Peran Masing-masing
Oleh PPA, kata Iin tidak semua pengajuan dispensasi nikah dikabulkan. Kecuali kasus hamil yang memang harus segera dinikahkan, pihaknya mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada orang tua dan calon mempelai.
Intinya, para calon mempelai anak itu diarahkan untuk melanjutkan pendidikan. Lagi pula secara mental dan ekonomi, mereka belum siap menjalani kehidupan rumah tangga. Ketidaksiapan itu akan berpotensi menimbulkan perceraian. "Karenanya dari pengajuan rekomendasi dispensasi itu banyak yang ditolak," pungkasnya.
Baca juga: Ganjar Gandeng Dunia Usaha Dorong Program Jo Kawin Bocah dan Jogo Konco
Jumlah pemohon tersebut tercatat dalam waktu tiga bulan, atau Januari-Maret 2023. Selain faktor hamil, beberapa alasan pengajuan dispensasi di antaranya lantaran sudah tidur bersama.
"Dalam waktu tiga bulan ada 70 pengajuan dispensasi nikah dini," ujar Plt Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Blitar, Iin Indira. Dibanding tahun 2022, kasus pernikahan dini pada tahun 2023 cenderung naik. Sebab sepanjang tahun 2022, jumlah pernikahan dini sebanyak 167 kasus.
Baca juga: Ditemukan Sianida di Tubuh 12 Korban Pembunuhan Berantai Mbah Slamet
Menurut Iin, pengajuan rekomendasi pernikahan di bawah usia 19 tahun itu, disertai berbagai alasan. Di antaranya karena hamil. Ada juga yang mengaku sudah terlalu jauh dalam berpacaran. Yakni sudah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
"Terbanyak adalah dorongan orang tua yang merasa khawatir anaknya jatuh dalam praktik perzinaan. Sebab. melihat gaya berpacaran anaknya yang sudah melewati batas dan karenanya itu lebih baik menikah," ungkap Iin.
Secara aturan, rekomendasi dari PPA menjadi salah satu syarat dilangsungkannya pernikahan dini. Rekomendasi dari PPA menjadi syarat pengesahan dari pengadilan agama.
Baca juga: Mbah Slamet dan Budi Santoso Jadi Tersangka Pembunuhan Berantai, Ini Peran Masing-masing
Oleh PPA, kata Iin tidak semua pengajuan dispensasi nikah dikabulkan. Kecuali kasus hamil yang memang harus segera dinikahkan, pihaknya mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada orang tua dan calon mempelai.
Intinya, para calon mempelai anak itu diarahkan untuk melanjutkan pendidikan. Lagi pula secara mental dan ekonomi, mereka belum siap menjalani kehidupan rumah tangga. Ketidaksiapan itu akan berpotensi menimbulkan perceraian. "Karenanya dari pengajuan rekomendasi dispensasi itu banyak yang ditolak," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :