Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Kompol Kasranto: Ada Setan yang Menjerumuskan Saya
Rabu, 05 April 2023 - 22:38 WIB
loading...
A
A
A
Kasranto meminta maaf kepada keluarga maupun rekan-rekannya di kepolisian atas kekhilafan yang telah ia perbuat.
Baca Juga: Pleidoi Linda Pudjiastuti Terdakwa Narkoba: Kehidupan Saya Jatuh Terperosok
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan saya betul-betul menyesal dengan kekhilafan saya sampai melanggar hukum yang notabennya saya adalah sebagai anggota Polri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Kasranto dituntut hukuman 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Pleidoi Linda Pudjiastuti Terdakwa Narkoba: Kehidupan Saya Jatuh Terperosok
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan saya betul-betul menyesal dengan kekhilafan saya sampai melanggar hukum yang notabennya saya adalah sebagai anggota Polri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Kasranto dituntut hukuman 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)
Lihat Juga :