Natalia Rusli Dituduh Gelapkan Uang Korban Indosurya, Kuasa Hukum: Rp55 Juta Sudah Dikembalikan

Rabu, 05 April 2023 - 16:06 WIB
loading...
A A A
Uang itu diterima Natalia pada Juni 2020 bukan bulan April ketika tanda tangan kuasa. Sedangkan, uang Rp30 juta itu merupakan uang operasional fee dari suami VS sehingga totalnya Rp45 juta.

"Dari tanda tangan SK dan pemberian uang operasional fee itu cukup jauh. SK Natalia itu bulan April 2020 dan uang operasional Juni 2020," ucapnya.

Setelah kasus ini mencuat, Natalia Rusli sudah mengembalikan uang yang dipermasalahkan oleh VS sebesar Rp45 juta pada November 2020. Bahkan, Natalia mengirimkan uang tambahan ke VS sebesar Rp10 juta pada tanggal yang sama.

"Kita akan buka semua ini, perjalanan dari awal sampai akhir di sidang pada 10 April 2023 mendatang," tuturnya.

Penetapan Tersangka Prematur

Farlin menambahkan sesuai hasil gelar perkara oleh Irwasda Polri bahwa Natalia Rusli adalah seorang advokat dan menyelesaikan pekerjaan dengan baik.

Kemudian, pernyataan dari Propam Polri bahwa penetapan tersangka terhadap Natalia Rusli ada kesalahan. Bahkan, Propam mengakui Natalia Rusli sudah beriktikad baik dan menyelesaikan masalah. "Penetapan tersangka juga diakui sangat prematur," kata Farlin.

Seharusnya seorang advokat tidak bisa langsung dilaporkan ke aparat kepolisian tapi harus melalui proses kode etik. Sebab, profesi advokat memiliki wadah untuk mengawasi dan memberikan teguran kepada pengacara yang melakukan pelanggaran kode etik. "Kalau seperti ini maka UU Advokat sudah RIP dong di Indonesia," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Rekomendasi
Jerman Tersingkir, Klopp...
Jerman Tersingkir, Klopp Masuk Radar Der Panzer
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Berita Terkini
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved