Natalia Rusli Dituduh Gelapkan Uang Korban Indosurya, Kuasa Hukum: Rp55 Juta Sudah Dikembalikan

Rabu, 05 April 2023 - 16:06 WIB
loading...
Natalia Rusli Dituduh...
Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya berinisial VS, beberapa waktu lalu. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya berinisial VS, beberapa waktu lalu.

Berkas perkara Natalia sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/4/2023) mendatang.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menjelaskan, pada April 2020 kliennya sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari VS. Dalam surat kuasa itu, ada 3 penerima kuasa tidak hanya Natalia Rusli saja untuk menangani perkara pidana koperasi Indosurya.
Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Penipuan Natalia Rusli Siap Disidangkan

Saat menerima surat kuasa, Natalia tidak langsung menerima uang dari VS melainkan langsung bekerja membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.

Ketika itu, dia menerima kuasa untuk menangani perkara pidana dan tidak perlu menggunakan berita acara sumpah. Karena berita acara sumpah hanya untuk kuasa hukum yang menangani perkara perdata di PN.

"Setelah berjalan tiba-tiba kuasa hukum Indosurya menghubungi Natalia Rusli, kira-kira bisalah direstorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," ujar Farlin, Rabu (5/4/2023).

Akhirnya, Natalia diminta segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya direstorative justice. Setelah melakukan pendataan, VS diminta mengantar sendiri daftar korban dan kerugiannya ke kantor kuasa hukum Indosurya.

Menurut dia, dalam mediasi untuk restorative justice bisa berhasil dan juga bisa gagal tergantung dari kedua belah pihak. Pada perkara Natalia, ternyata RJ yang awalnya dibicarakan dengan kuasa hukum lawannya tidak terlaksana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Rekomendasi
Perkuat Kualitas Informasi,...
Perkuat Kualitas Informasi, Pegadaian Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Ratusan Jurnalis
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
Adik Keisya Levronka...
Adik Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 Miliar usai Jatuh dari Lantai 6
Berita Terkini
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved