Jual 9 Tas Hermes Palsu Rp1,3 M, Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 04 April 2023 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Menanggapi vonis ini, terdakwa Medina Zein memilih untuk pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya milih pikir-pikir yang mulia," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Soetomo usai sidang mengaku putusan itu sangat berat, dimana dasar pertimbangan ahli yang menyebutkan barang tas hermes ini palsu atau tidaknya. "Saksi ahli ini hanya mengirimkan foto ke Paris bukan mengirimkan barang tas tersebut ke Paris untuk diperiksa keaslian barang tersebut," katanya.
Baca juga: Terbukti Cemarkan Nama Baik Marissya Icha, Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara
Sebelumnya, warga Surabaya Uci Flowdea Sudjiati, melaporkan Medina ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dibuat karena Uci merasa ditipu oleh Medina yang menjual sembilan tas merek Hermes kepadanya pada pertengahan tahun 2021 lalu.
Saat itu dia menjanjikan tas Hermes original 100 persen dan harga yang sedikit lebih murah dibanding outlet. Korban awalnya memesan empat tas branded tersebut kepada Medina Zein. Setelah barang datang, korban mulai curiga dengan kondisi tas tersebut.
Lihat Juga :