Sidang Dakwaan Pencemaran Nama Baik, JPU: Haris dan Fatia Tak Pernah Konfirmasi ke Luhut
Senin, 03 April 2023 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
Keduanya pun menyebutkan, lanjut JPU, adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang bertajuk "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," imbuh JPU.
Jaksa menjelaskan, terdakwa Haris telah mengetahui dan menghendaki dengan didistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik berupa video dengan judul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Oos Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada! #NgeHAMtam,'. Video tersebut, terang JPU, mencantumkan nama Luhut tanpa konfirmasi sehingga diduga pencemaran nama baik.
"Terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidianti tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video," jelas Jaksa. Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Luhut
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 Pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," imbuh JPU.
Jaksa menjelaskan, terdakwa Haris telah mengetahui dan menghendaki dengan didistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik berupa video dengan judul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Oos Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada! #NgeHAMtam,'. Video tersebut, terang JPU, mencantumkan nama Luhut tanpa konfirmasi sehingga diduga pencemaran nama baik.
"Terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidianti tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video," jelas Jaksa. Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Luhut
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 Pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mhd)
Lihat Juga :