Sidang Dakwaan Pencemaran Nama Baik, JPU: Haris dan Fatia Tak Pernah Konfirmasi ke Luhut
Senin, 03 April 2023 - 13:45 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A
A
A
JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menjalani sidang dakwaan atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan . Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Dakwaan Direktur Lokataru ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terpisah dari terdakwa lainnya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Baca juga: Pelaporan Haris Azhar dan Fatia oleh Luhut Dinilai Berlebihan
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
JPU menuturkan, Haris beserta Fatia menyeret nama Luhut dalam kajian isu dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktik bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM.
Dakwaan Direktur Lokataru ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terpisah dari terdakwa lainnya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Baca juga: Pelaporan Haris Azhar dan Fatia oleh Luhut Dinilai Berlebihan
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
JPU menuturkan, Haris beserta Fatia menyeret nama Luhut dalam kajian isu dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktik bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM.
Lihat Juga :