Angkut BBM Ilegal, Kapal Tanker Guinea Khatulistiwa Diamankan

Kamis, 19 November 2015 - 01:22 WIB
Angkut BBM Ilegal, Kapal Tanker Guinea Khatulistiwa Diamankan
Angkut BBM Ilegal, Kapal Tanker Guinea Khatulistiwa Diamankan
A A A
SEMARANG - Sebuah kapal tanker berukuran besar berbendera asing ditangkap di sekitar Kepulauan Karimunjawa, Jawa Tengah. Kapal ditangkap karena diduga membawa bahan bakar minyak (BBM) bermasalah.

Informasi yang dihimpun, kapal tanker itu tertangkap radar pada Senin 16 November 2015. Kemudian, ditindaklanjuti petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah–DIY.

Kapal akhirnya digiring mendekati Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang. Namun, karena besarnya kapal, tanker itu tidak bisa sandar merapat di pelabuhan. Kapal itu berbendera Republik Guinea Khatulistiwa (negara kecil di Afrika).

Namun, kapal juga mengibarkan bendera merah putih dan merah polos. Tidak ada nama kapal itu. “Sekarang masih diperiksa, nanti ya,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan II Kanwil DJBC Jateng–DIY Sad Wibowo, Rabu (18/11/2015).

Informasi yang ada, sehari setelah diamankan, petugas gabungan dari Bea Cukai dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah mengecek langsung ke kapal itu.

Kapal tanker itu memuat 3.000 ton premium. Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) adalah warga negara Indonesia. Selain dugaan BBM yang diangkut bermasalah, izin berlayarnya juga tidak ada, termasuk tidak ada kontak dengan syah bandar.

"Ini bisa dijerat Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Belum dilimpahkan ke kami,” sambung Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Syarif Rahman.

Terpisah, Kepala Polsek Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kompol Padli membenarkan adanya penangkapan itu. “Bukan kami yang tangani. Kapal tidak sandar (di pelabuhan). Informasinya soal kencing BBM,” kata dia.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2207 seconds (0.1#10.140)