Mengapa Pelat Nomor Bogor F? Ini Penjelasannya
Minggu, 02 April 2023 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
1. Bogor Bukan Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
Kota Bogor dan Kabupaten Bogor tidak termasuk wilayah hukum Polda Metro Jaya melainkan masuk wilayah hukum Polda Jawa Barat. Kemudian, Bogor juga tidak berbatasan langsung dengan wilayah Jakarta.
Untuk pelat nomor wilayah Polda Metro Jaya (Jakarta, Bekasi, Depok, Kota Tangerang, dan Tangsel) menggunakan B. Bogor yang masuk Polda Jabar memakai pelat F termasuk daerah sekitarnya yakni Sukabumi dan Cianjur.
2. Pelat F Sejak Karesidenan Bogor
Bogor pelat F sudah digunakan bahkan sebelum Indonesia ada. Ini diwarisi langsung sejak Bogor masih dalam administrasi Karesidenan Bogor.
Penggunaan pelat nomor F ternyata tak hanya untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor saja, tapi juga kendaraan di Sukabumi dan Cianjur.
Kota Bogor dan Kabupaten Bogor tidak termasuk wilayah hukum Polda Metro Jaya melainkan masuk wilayah hukum Polda Jawa Barat. Kemudian, Bogor juga tidak berbatasan langsung dengan wilayah Jakarta.
Untuk pelat nomor wilayah Polda Metro Jaya (Jakarta, Bekasi, Depok, Kota Tangerang, dan Tangsel) menggunakan B. Bogor yang masuk Polda Jabar memakai pelat F termasuk daerah sekitarnya yakni Sukabumi dan Cianjur.
2. Pelat F Sejak Karesidenan Bogor
Bogor pelat F sudah digunakan bahkan sebelum Indonesia ada. Ini diwarisi langsung sejak Bogor masih dalam administrasi Karesidenan Bogor.
Penggunaan pelat nomor F ternyata tak hanya untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor saja, tapi juga kendaraan di Sukabumi dan Cianjur.
(jon)
Lihat Juga :