14 Pelaku Pencurian Kayu Sonokeling Perhutani di Sragen Kabur saat Disergap Polisi
Sabtu, 01 April 2023 - 08:27 WIB
loading...
A
A
A
Lantas saat dilakukan penggerebegan oleh petugas, didapati sejumlah orang melakukan pengregajian kayu di wilayah hutan perhutani. Baca juga: Dapat Keadilan Restoratif Justice, 2 Tersangka Pencurian di Tebo dan Batanghari Dibebaskan
”Lantas saat digerebek 14 orang yang di lokasi kabur. Kita mengamankan AS selaku sopir truk sekaligus pemilik. Kemudian barang bukti berupa 2 potong kayu Sonokeling sepanjang 4 meter dengan diameter 38 cm dan 30 cm. Kemudian mengamankan 4 gergaji dan sebuah parang serta satu KBM Truk dengan nopol AD 1489 HN,” jelasnya Jumat (31/3).
Dari hasil ini Perhutani mengalami kerugian Rp5,3 juta. Dari keterangan AS, rencana akan dibawa ke wilayah Ngawi. ”Jadi yang memobilitasi aksi pencurian ini adalah D,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf B Perpu RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja. "Pelaku terancam dipidana paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
”Lantas saat digerebek 14 orang yang di lokasi kabur. Kita mengamankan AS selaku sopir truk sekaligus pemilik. Kemudian barang bukti berupa 2 potong kayu Sonokeling sepanjang 4 meter dengan diameter 38 cm dan 30 cm. Kemudian mengamankan 4 gergaji dan sebuah parang serta satu KBM Truk dengan nopol AD 1489 HN,” jelasnya Jumat (31/3).
Dari hasil ini Perhutani mengalami kerugian Rp5,3 juta. Dari keterangan AS, rencana akan dibawa ke wilayah Ngawi. ”Jadi yang memobilitasi aksi pencurian ini adalah D,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf B Perpu RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja. "Pelaku terancam dipidana paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :