Asmara Terlarang Berujung Maut! Suami Hamili Adik Ipar, Istri Diracun dengan Potas hingga Tewas
Jum'at, 31 Maret 2023 - 21:38 WIB
loading...
Tersangka Berry Primanael Hasadaon (28) ditangkap usai membunuh istrinya, Siti Hasanah (30) di Dipasena Sejahtera, Tulang Bawang, Lampung. Foto/iNews TV/Ahmad Luthfi Rosyadi
A
A
A
TULANG BAWANG - Asmara terlarang berujung maut. Seorang suami di Tulang Bawang, Lampung menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara diracun pakai potas. Aksi nekat pelaku dipicu lantaran telah menghamili adik kandung istrinya namun tak diberi izin menikahi.
Pelaku bernama Berry Primanael Hasadaon (28), warga Dipasena Sejahtera, Tulang Bawang, Lampung hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Tulang Bawang.
Baca juga: Asmara Terlarang Sang Janda Berujung Maut! Ernawati Dihabisi Kekasih, Pelaku Lalu Bunuh Diri
Dia ditangkap dan digelandang atas kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
Korban bernama Siti Hasanah (30) tewas diracun oleh pelaku. Pembunuhan ini dilakukan tersangka berlatar belakang cinta segitiga.
Berry menjalin asmara terlarang dengan adik iparnya, berinisial AL (17) yang masih berstatus pelajar. AL tidak lain merupakan adik kandung istri pelaku (korban).
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas pelaku mengaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencapurkan racun potas pada minumannya.
Baca juga: Kisah Asmara Terlarang Polwan Cantik dengan Selingkuhan Berujung Penggerebekan Suami di Hotel
"Pelaku mengaku emosi tak diberi izin oleh korban untuk menikahi adik kandung korban yang sudah hamil akibat disetubuhi sebanyak sembilan kali oleh pelaku," ujarnya, Jumat (31/3/2023).
Pelaku bernama Berry Primanael Hasadaon (28), warga Dipasena Sejahtera, Tulang Bawang, Lampung hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Tulang Bawang.
Baca juga: Asmara Terlarang Sang Janda Berujung Maut! Ernawati Dihabisi Kekasih, Pelaku Lalu Bunuh Diri
Dia ditangkap dan digelandang atas kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
Korban bernama Siti Hasanah (30) tewas diracun oleh pelaku. Pembunuhan ini dilakukan tersangka berlatar belakang cinta segitiga.
Berry menjalin asmara terlarang dengan adik iparnya, berinisial AL (17) yang masih berstatus pelajar. AL tidak lain merupakan adik kandung istri pelaku (korban).
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas pelaku mengaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencapurkan racun potas pada minumannya.
Baca juga: Kisah Asmara Terlarang Polwan Cantik dengan Selingkuhan Berujung Penggerebekan Suami di Hotel
"Pelaku mengaku emosi tak diberi izin oleh korban untuk menikahi adik kandung korban yang sudah hamil akibat disetubuhi sebanyak sembilan kali oleh pelaku," ujarnya, Jumat (31/3/2023).
Lihat Juga :