Jelang Anas Urbaningrum Bebas, Kalapas Sukamiskin: Minta Dibebaskan Sore Hari

Jum'at, 31 Maret 2023 - 13:25 WIB
loading...
Jelang Anas Urbaningrum...
Lapas Kelas I Sukamiskin menyatakan, tak ada persiapan khusus menjelang pembebasan Anas Urbaningrum. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Terpidana kasus korupsi megaproyek Hambalang, Anas Urbaningrum bakal menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman badan di Lapas Kelas I Sukamiskin, April 2023.

Berdasarkan informasi, Anas Urbaningrum bakal dijemput ribuan orang pendukungnya. Anas Urbaningrum dan pendukungnya bahkan akan langsung menggelar acara buka puasa bersama di sekitar Lapas Kelas 1 Sukamiskin.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Sukamiskin, Kunrat Kasmiri memastikan bahwa tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya terkait pembebasan Anas Urbaningrum.

Dia mengaku hanya bertugas memastikan bagaimana Anas Urbaningrum keluar dan meninggalkan lapas.

"Yah gak ada persiapan. Kita hanya memproses kepulangan yang bersangkutan terkait ada yang mau menjemput 1.000-2.000 orang kan itu bukan ranahnya kami," tegas Kunrat saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Begitu juga dengan rencana buka bersama yang akan digelar Anas Urbaningrum. Kunrat kembali menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bagian dari ranah Lapas Sukamiskin.


"Terkait juga dengan buka bersama itu kan setelah keluar lapas baru buka bersama, bukan di dalam lapas," jelasnya.

Meski begitu, Kunrat mengakui bahwa Anas Urbaningrum menyampaikan permintaan khusus terkait pembebasannya. Dia meminta agas dibebaskan pada sore hari.

"Karena ada acara buka bersama mungkin kan supaya di luarnya tidak terlalu lama," tandasnya.

Sebelumnya, Kunrat memastikan bahwa Anas Urbaningrum akan segera menghirup udara bebas pada April 2023 mendatang.

"AU (Anas Urbaningrum) bebasnya bulan April," kata Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Selasa (28/3/2023).

Akan tetapi, pihaknya belum mengatahui tanggal pasti kebebasan Anas. Sebab, hingga kini, Anas masih menunggu SK Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas Kemenkumham.

"Untuk tanggal kita masih nunggu SK CMB dari Dirjen Pas," ujarnya.

Diketahui, Anas Urbaningrum terjerat perkara korupsi di KPK. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)