Anak 13 Tahun Dilaporkan Hilang Ternyata Jadi Korban Trafficking
Minggu, 19 Juli 2020 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
"Namun korban hampir tidak pernah diberi uang oleh pelaku. Meski pelaku mengaku, pernah memberi hingga Rp200 ribu," jelasnya, Minggu (19/7/2020).
Dalam setiap transaksi, kata Dewi, pelaku memasang tarif Rp500 ribu pada calon pelanggan yang akan dilayani korban. Dan atas kejadian tersebut, orang tua korban pun keberatan dan melaporkan ke pihak berwajib guna proses hukum lebih lanjut.
Saat dilakukan interogasi, tambah Dewi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dibawa dari Sidrap menuju Parepare guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku diganjar pasal berlapis terkait perdagangan orang dan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Menurut Dewi, ada kemungkinan jumlah korban lebih dari satu berdasarkan pengakuan korban yang sempat dibawa ke kost milik pelaku, dan sempat bertemu dengan beberapa perempuan muda lainnya, namun tak dikenal oleh korban.
"Kita juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pelaku perdagangan orang yang lebih besar," katanya.
Dalam setiap transaksi, kata Dewi, pelaku memasang tarif Rp500 ribu pada calon pelanggan yang akan dilayani korban. Dan atas kejadian tersebut, orang tua korban pun keberatan dan melaporkan ke pihak berwajib guna proses hukum lebih lanjut.
Saat dilakukan interogasi, tambah Dewi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dibawa dari Sidrap menuju Parepare guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku diganjar pasal berlapis terkait perdagangan orang dan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Menurut Dewi, ada kemungkinan jumlah korban lebih dari satu berdasarkan pengakuan korban yang sempat dibawa ke kost milik pelaku, dan sempat bertemu dengan beberapa perempuan muda lainnya, namun tak dikenal oleh korban.
"Kita juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pelaku perdagangan orang yang lebih besar," katanya.
Lihat Juga :