Anak 13 Tahun Dilaporkan Hilang Ternyata Jadi Korban Trafficking
Minggu, 19 Juli 2020 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Dewi juga menegaskan, para hidung belang pun bisa dijerat pasal Undang-undang perlindungah anak, jika tetap melakukan transaksi terhadap anak di bawah umur.
Terkait kasus perdagangan manusia yang menyeret pelaku Sri, dari empat hidung belang, satu diantaranya urung dan menyarankan korban untuk pulang setelah mengetahui usia korban masih 13 tahun.
"Dan tak satupun dikenal oleh korban maupun pelaku, mungkin karena transaksinya melalui aplikasi," ungkapnya.
Dewi berharap, dengan adanya kejadian ini, para orang tua bisa lebih mengontrol anak-anaknya, agar mengetahui aktivitas apa saja yang dilakukan para anak selama berada di luar pengawasan orang tuanya.
"Ini penting jadi perhatian kita semua, agar kasus serupa tidak terulang," tandasnya.
Baca Juga: Kepala P2TP2A Perkosa Anak Korban Pemerkosaan, Pemerintah Wajib Evaluasi
Terkait kasus perdagangan manusia yang menyeret pelaku Sri, dari empat hidung belang, satu diantaranya urung dan menyarankan korban untuk pulang setelah mengetahui usia korban masih 13 tahun.
"Dan tak satupun dikenal oleh korban maupun pelaku, mungkin karena transaksinya melalui aplikasi," ungkapnya.
Dewi berharap, dengan adanya kejadian ini, para orang tua bisa lebih mengontrol anak-anaknya, agar mengetahui aktivitas apa saja yang dilakukan para anak selama berada di luar pengawasan orang tuanya.
"Ini penting jadi perhatian kita semua, agar kasus serupa tidak terulang," tandasnya.
Baca Juga: Kepala P2TP2A Perkosa Anak Korban Pemerkosaan, Pemerintah Wajib Evaluasi
(agn)
Lihat Juga :