Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Pertanyakan Darimana Jaksa Hitung Kerugian Negara
Jum'at, 31 Maret 2023 - 02:35 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Pasek, berdasarkan data dari BPK, BPKP, Irjen Kemendikbud hingga audit akuntan publik semua menyatakan tidak ada masalah. Ini artinya pungutan dana sumbangan SPI sah dan diatur dalam peraturan menteri.
Pasek justru menilai Kejati sangat bombastis dalam menetapkan status tersangka kepada Antara. "Jujur angkanya sangat bombastis dan berbeda-beda," imbuhnya.
Baca juga: Rektor Unud Tersangka Korupsi Rp443 Miliar Tak Ditahan Usai Diperiksa
Karena itu, dia berharap Kejati menjalankan proses hukum ini secara terukur dari sisi hukum. "Semoga ini tidaklah kasus pokoknya karena punya kewenangan," ujarnya.
Dia menambahkan, pungutan dana SPI kini menjadi pertaruhan kebijakan Unud karena menyangkut nama baik dan harkat martabat institusi pendidikan terbesar di Bali.
"Apalagi Unud itu punya hubungan internasional juga dengan berbagai kampus di luar negeri," pungkasnya.
Pasek justru menilai Kejati sangat bombastis dalam menetapkan status tersangka kepada Antara. "Jujur angkanya sangat bombastis dan berbeda-beda," imbuhnya.
Baca juga: Rektor Unud Tersangka Korupsi Rp443 Miliar Tak Ditahan Usai Diperiksa
Karena itu, dia berharap Kejati menjalankan proses hukum ini secara terukur dari sisi hukum. "Semoga ini tidaklah kasus pokoknya karena punya kewenangan," ujarnya.
Dia menambahkan, pungutan dana SPI kini menjadi pertaruhan kebijakan Unud karena menyangkut nama baik dan harkat martabat institusi pendidikan terbesar di Bali.
"Apalagi Unud itu punya hubungan internasional juga dengan berbagai kampus di luar negeri," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :