Jual Senpi Rakitan, Pria Baru Bebas dari Penjara Kembali Ditangkap
Minggu, 19 Juli 2020 - 15:28 WIB
loading...
A
A
A

Petugas menunjukkan senpi rakitan jenis Revolver yang hendak dijual pelaku. Foto/INEWSTv/Firdaus
Selanjutnya, pelaku digelandang ke markas Subdit Jatanras Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan. "Dikhawatirkan senpi rakitan ini pernah dipakai yang bersangkutan untuk melakukan tindak kejahatan. Selain senpi rakitan jenis Revolver, kami juga mengamankan tiga butir amunisi aktif kaliber 38," kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumatra Selatan Kompol Suryadi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik senjata api rakitan ini, ujar Kompol Suryadi, pelaku baru saja bebas bersyarat dari lapas terkait kasus narkoba.
Akibat memiliki senpi rakitan, pelaku Adi Candra dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Adi terancam hukuman penjara seumur hidup. "Kami akan mendalami asal muasal atau ataupun pembuatan senjata api rakitan ini," ujar Kasubdit III Jatanras.
Sementara itu, pelaku Adi Candra mengaku, senjata api rakitan itu milik temannya yang meminta untuk dijualkan. Dari hasil penjualan itu, dia akan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu. "Senjata api rakitan tersebut akan dijual ke seseorang yang membeli seharga Rp3 juta," ujar Adi.
(awd)
Lihat Juga :