Jual Senpi Rakitan, Pria Baru Bebas dari Penjara Kembali Ditangkap

Minggu, 19 Juli 2020 - 15:28 WIB
loading...
Jual Senpi Rakitan,...
Adi Candra digelandang petugas Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Foto/INEWSTv/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Petugas Subdit III Jatanras Polda Sumatra Selatan meringkus Adi Candra (38), pelaku penjualan senjata api rakitan, Minggu (19/7/2020).

Pelaku yang baru saja bebas bersyarat dari penjara akibat kasus peredaran narkoba ini menjual senjata rakitan itu seharga Rp3 juta. (BACA JUGA: 6 Pelaku Pembakar Lahan Diamankan Polda Sumatera Selatan )

Selain senpi rakitan, polisi juga mengamankan tiga butir amunisi aktif saat penggerebekan yang berlangsung di parkiran salah satu hotel di kawasan Sukarami, Kota Palembang. (BACA JUGA: PDI Perjuangan Usung Adik Gubernur Sumsel di Pilkada OKU Timur )

Bahkan, sebelum berhasil meringkus tersangka, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan yang mengetahui akan ada transaksi senpi rakitan langsung melakukan penggerebekan.

Adi Candra, warga Jalan Sukamaju, Sukarami, Palembang tak berkutik saat petugas meringkus dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang disembunyikan di pinggang pelaku.

Jual Senpi Rakitan, Pria Baru Bebas dari Penjara Kembali Ditangkap

Petugas menunjukkan senpi rakitan jenis Revolver yang hendak dijual pelaku. Foto/INEWSTv/Firdaus

Selanjutnya, pelaku digelandang ke markas Subdit Jatanras Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan. "Dikhawatirkan senpi rakitan ini pernah dipakai yang bersangkutan untuk melakukan tindak kejahatan. Selain senpi rakitan jenis Revolver, kami juga mengamankan tiga butir amunisi aktif kaliber 38," kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumatra Selatan Kompol Suryadi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik senjata api rakitan ini, ujar Kompol Suryadi, pelaku baru saja bebas bersyarat dari lapas terkait kasus narkoba.

Akibat memiliki senpi rakitan, pelaku Adi Candra dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Adi terancam hukuman penjara seumur hidup. "Kami akan mendalami asal muasal atau ataupun pembuatan senjata api rakitan ini," ujar Kasubdit III Jatanras.

Sementara itu, pelaku Adi Candra mengaku, senjata api rakitan itu milik temannya yang meminta untuk dijualkan. Dari hasil penjualan itu, dia akan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu. "Senjata api rakitan tersebut akan dijual ke seseorang yang membeli seharga Rp3 juta," ujar Adi.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
IFBC Palembang 2026,...
IFBC Palembang 2026, Bingxue Indonesia Tawarkan Franchise Es Krim dan Minuman
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Potret Ikon Baru Palembang...
Potret Ikon Baru Palembang Tugu Cempako Telok
Potret Lomba Lari Malam...
Potret Lomba Lari Malam Bulan Puasa di Kota Palembang
Rekomendasi
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Saat Banyak Kreator...
Saat Banyak Kreator Bersaing Ketat, Refa Ardhi Justru Torehkan Pencapaian Besar
Berita Terkini
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Infografis
Akhir Tahun, Taiwan...
Akhir Tahun, Taiwan bakal Dapatkan HIMARS Baru dari AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved