Polresta Malang Kota Kembali Periksa Istri Wahyu Kenzo, Dalami Dugaan TPPU
Kamis, 30 Maret 2023 - 10:06 WIB
loading...
A
A
A
"Sampai saat ini pemeriksaan masih akan terus berlanjut terkait istri Wahyu Kenzo. Karena selain Wahyu Kenzo yang tahu aset-asetnya, kemungkinan besar istrinya mengetahui aset," tuturnya.
Baca juga: Terungkap! Wahyu Kenzo Raup Keuntungan dari Uang yang Disetorkan Anggota
Pihaknya menyebut kemungkinan ada unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditujukan ke Anggie Maulida, istri Wahyu Kenzo. Namun polisi masih berhati-hati melakukan penyidikan, termasuk aliran dana dari investasi bodong ATG.
"Kami masih dalami, kami saat ini masih fokus ke tersangka yang kami tahan di dalam. Saat ini karena yang bersangkutan ditahan, terikat waktu penahanan juga. Kami masih fokus kepada saksi-saksi yg sudah diperiksa," bebernya.
Pihaknya sendiri telah menerima sebanyak 1.761 aduan melalui hotline hingga Rabu pagi (29/3/2023) pukul 10.00 WIB kemarin. Dari ribuan aduan itu, empat laporan menjadi dasar tindaklanjut Satreskrim Polresta Malang Kota untuk melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka kasus ATG.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Malang Kota telah menetapkan dua tersangka yakni Wahyu Kenzo selaku pemilik ATG dan terbaru Raymond Enovan sebagai founder atau manajer wilayah.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan keterangan para korban, lengkap dengan dokumen yang diamankan.
Baca juga: Terungkap! Wahyu Kenzo Raup Keuntungan dari Uang yang Disetorkan Anggota
Pihaknya menyebut kemungkinan ada unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditujukan ke Anggie Maulida, istri Wahyu Kenzo. Namun polisi masih berhati-hati melakukan penyidikan, termasuk aliran dana dari investasi bodong ATG.
"Kami masih dalami, kami saat ini masih fokus ke tersangka yang kami tahan di dalam. Saat ini karena yang bersangkutan ditahan, terikat waktu penahanan juga. Kami masih fokus kepada saksi-saksi yg sudah diperiksa," bebernya.
Pihaknya sendiri telah menerima sebanyak 1.761 aduan melalui hotline hingga Rabu pagi (29/3/2023) pukul 10.00 WIB kemarin. Dari ribuan aduan itu, empat laporan menjadi dasar tindaklanjut Satreskrim Polresta Malang Kota untuk melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka kasus ATG.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Malang Kota telah menetapkan dua tersangka yakni Wahyu Kenzo selaku pemilik ATG dan terbaru Raymond Enovan sebagai founder atau manajer wilayah.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan keterangan para korban, lengkap dengan dokumen yang diamankan.
Lihat Juga :