Baznas Depok Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023, Berikut Besarannya
Kamis, 30 Maret 2023 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Sahkah?
Dalam Pasal 30 ayat (1), beras atau makanan pokok diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 Kg atau 3,5 liter beras.
Lalu, ketentuan fiqih zakat yang membolehkan muzaki membayar zakat fitrah dengan uang, menurut syekh Taqiyuddin dan syekh Mardawi dari kalangan madzhab Hanabilah.
”Kemudian data harga beras yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok serta ketersediaan komoditas beras menjelang Ramadan dan Idulfitri 1444 H di Kota Depok cukup, sehingga dapat menstabilkan harga di pasar,” tutupnya.
Dalam Pasal 30 ayat (1), beras atau makanan pokok diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 Kg atau 3,5 liter beras.
Lalu, ketentuan fiqih zakat yang membolehkan muzaki membayar zakat fitrah dengan uang, menurut syekh Taqiyuddin dan syekh Mardawi dari kalangan madzhab Hanabilah.
”Kemudian data harga beras yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok serta ketersediaan komoditas beras menjelang Ramadan dan Idulfitri 1444 H di Kota Depok cukup, sehingga dapat menstabilkan harga di pasar,” tutupnya.
(ams)
Lihat Juga :